PANGKALAN BANTENG-Upaya penuntasan pembayaran pembebasan lahan untuk tapak Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kabupaten Kobar terus dilakukan.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan menggandeng tim penilai untuk menentukan taksiran harga tanah yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sekretaris Kecamatan Pangkalan Banteng Edi Faganti mengatakan, untuk penyelesaian pembebasan lahan tapak tiang sutet, pihak PT PLN telah melakukan upaya dengan mendatangi satu persatu ke rumah warga.
”Tim penilai ini resmi dan tadi sudah meminta pihak kecamatan untuk membantu agar kendala penyelesaian lahan tapak sutet ini segera rampung. Ada sekitar tujuh lokasi yang belum selesai untuk Pangkalan Banteng ini,” ungkapnya, Kamis (6/10) pagi.
Dijelaskan Edi, tim tersebut berasal dari pusat dan bila masyarakat tetap menolak dengan tawaran ganti rugi pembebasan lahan tapak sutet, maka tidak akan ditoleransi lagi, dan masyarakat dipersilahkan untuk mengajukan keberatan ke pengadilan.
”Tim penilai ini akan menaksir harga tanah sesuai dengan kewajaran dan itu sudah ada standartnya dari Kementerian Keuangan. Jadi kalau masyarakat tetap menolak maka dipersilahkan menggugat ke pengadilan,” terangnya.
Terpisah Kepala Rayon PLN Pangkalan Bun Purwanto mengatakan, sampai saat ini masih terdapat sekitar 43 titik lokasi untuk tapak sutet di Kobar yang belum terselesaikan. Bila tidak segera dirampungkan, maka ancaman kekurangan daya listrik akan tetap terjadi.
”Upaya terus dilakukan, sekitar 43 lagi. Dan untuk Pangkalan Banteng juga akan dicari lokasi untuk gardu induk (GI),”tambahnya.
Purwanto menambahkan, ada tiga tempat yang sedang dilakukan penilaian (scorring) sebagai lokasi gerdu induk, diantaranya di Dusun Semanggang, Desa Pangkalan Banteng, Desa Sidomulyo dan Desa Amin Jaya.
”Tiga tempat tersebut masih dievaluasi dari berbagai aspek, termasuk masalah harga tanah,” tandasnya. (sla/gus)