SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 21 Oktober 2016 15:08
HAYO!!! Pejabat pun Bisa Dipenjara

Jika Abaikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA – Penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 14 tentang Kawasan Tanpa Rokok akan berlaku bagi siapa pun pelanggarnya, termasuk pejabat negara. Pengelola kawasan tanpa rokok juga bisa disanksi jika mengabaikan perda itu, misalnya tidak menyingkirkan asbak dan tidak memasang tanda dilarang merokok.

”Siapa saja bisa (disanksi) jika kedapatan merokok di area pelayanan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar. Bahkan, rektor dan pejabat tinggi bisa diancam penjara," kata Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Palangka Raya Reanson Gantar, kemarin (20/10).

Gantar menuturkan, penjual rokok yang mempromosikan, menjual, atau menawarkan rokok di pelayanan kesehatan dan pendidikan juga bisa dijerat dengan perda itu. ”Aturan ini sedang digalakkan," tuturnya.

Dia menjelaskan, lokasi tanpa rokok, misalnya, rumah sakit, balai kesehatan, puskesmas, klinik kesehatan, tempat praktik dokter, rumah bersalin, apotik, hingga laboratorium kesehatan. Kemudian, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum dan tempat proses belajar mengajar.

Meski demikian, ujar Gantar, di beberapa lokasi masih bisa disediakan ruangan khusus merokok. Seperti, bandara, perkantoran, dan fasilitas lain yang tidak tercantum dalam perda tersebut.

”Kalau di kantor boleh, tapi di belakang, jangan di depan. Bandara ada ruanganya. Kalau di kawasan KTR tetap tidak ada boleh asap rokok. Nanti, seiring jalan, semua akan diberlakukan, utamanya kampus dan rumah sakit," ujarnya.

Dia mengharapkan seluruh masyarakat mematuhi aturan itu. ”Kita sudah razia empat kali. Puluhan orang sudah ditangkap dan razia serta penindakan akan terus dilakukan. Jadi, jangan merokok di kawasan KTR," pungkas Gantar. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers