PALANGKA RAYA – Penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 14 tentang Kawasan Tanpa Rokok akan berlaku bagi siapa pun pelanggarnya, termasuk pejabat negara. Pengelola kawasan tanpa rokok juga bisa disanksi jika mengabaikan perda itu, misalnya tidak menyingkirkan asbak dan tidak memasang tanda dilarang merokok.
”Siapa saja bisa (disanksi) jika kedapatan merokok di area pelayanan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar. Bahkan, rektor dan pejabat tinggi bisa diancam penjara," kata Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Palangka Raya Reanson Gantar, kemarin (20/10).
Gantar menuturkan, penjual rokok yang mempromosikan, menjual, atau menawarkan rokok di pelayanan kesehatan dan pendidikan juga bisa dijerat dengan perda itu. ”Aturan ini sedang digalakkan," tuturnya.
Dia menjelaskan, lokasi tanpa rokok, misalnya, rumah sakit, balai kesehatan, puskesmas, klinik kesehatan, tempat praktik dokter, rumah bersalin, apotik, hingga laboratorium kesehatan. Kemudian, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum dan tempat proses belajar mengajar.
Meski demikian, ujar Gantar, di beberapa lokasi masih bisa disediakan ruangan khusus merokok. Seperti, bandara, perkantoran, dan fasilitas lain yang tidak tercantum dalam perda tersebut.
”Kalau di kantor boleh, tapi di belakang, jangan di depan. Bandara ada ruanganya. Kalau di kawasan KTR tetap tidak ada boleh asap rokok. Nanti, seiring jalan, semua akan diberlakukan, utamanya kampus dan rumah sakit," ujarnya.
Dia mengharapkan seluruh masyarakat mematuhi aturan itu. ”Kita sudah razia empat kali. Puluhan orang sudah ditangkap dan razia serta penindakan akan terus dilakukan. Jadi, jangan merokok di kawasan KTR," pungkas Gantar. (daq/ign)