SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 21 Oktober 2016 15:08
HAYO!!! Pejabat pun Bisa Dipenjara

Jika Abaikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA – Penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 14 tentang Kawasan Tanpa Rokok akan berlaku bagi siapa pun pelanggarnya, termasuk pejabat negara. Pengelola kawasan tanpa rokok juga bisa disanksi jika mengabaikan perda itu, misalnya tidak menyingkirkan asbak dan tidak memasang tanda dilarang merokok.

”Siapa saja bisa (disanksi) jika kedapatan merokok di area pelayanan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar. Bahkan, rektor dan pejabat tinggi bisa diancam penjara," kata Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Palangka Raya Reanson Gantar, kemarin (20/10).

Gantar menuturkan, penjual rokok yang mempromosikan, menjual, atau menawarkan rokok di pelayanan kesehatan dan pendidikan juga bisa dijerat dengan perda itu. ”Aturan ini sedang digalakkan," tuturnya.

Dia menjelaskan, lokasi tanpa rokok, misalnya, rumah sakit, balai kesehatan, puskesmas, klinik kesehatan, tempat praktik dokter, rumah bersalin, apotik, hingga laboratorium kesehatan. Kemudian, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum dan tempat proses belajar mengajar.

Meski demikian, ujar Gantar, di beberapa lokasi masih bisa disediakan ruangan khusus merokok. Seperti, bandara, perkantoran, dan fasilitas lain yang tidak tercantum dalam perda tersebut.

”Kalau di kantor boleh, tapi di belakang, jangan di depan. Bandara ada ruanganya. Kalau di kawasan KTR tetap tidak ada boleh asap rokok. Nanti, seiring jalan, semua akan diberlakukan, utamanya kampus dan rumah sakit," ujarnya.

Dia mengharapkan seluruh masyarakat mematuhi aturan itu. ”Kita sudah razia empat kali. Puluhan orang sudah ditangkap dan razia serta penindakan akan terus dilakukan. Jadi, jangan merokok di kawasan KTR," pungkas Gantar. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers