PALANGKA RAYA – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) merambah ke Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR). Setiap mahasiswa baru diwajibkan membayar sebesar Rp 50 ribu untuk pembuatan kartu perpustakaan. Padahal, harusnya tidak ada pungutan dalam peminjaman buku.
Pungutan juga terjadi karena disinyalir ada oknum dosen meminta mahasiswa membayar Rp 300 ribu. Dana sebesar itu disebut-sebut sebagai dana bantuan untuk dosen melakukan penelitian. Setela terkuak, pungutan itu akhirnya dibatalkan dan uang dikembalikan ke mahasiswa.
Pungutan tersebut diakui tanpa sepengetahuan Dekan FEB Miar. Padahal, dalam isi pemberitahuan terkait pungutan itu tertulis, ’tertanda dekan FEB’. Permasalahan itu telah ditindaklanjuti Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Palangka Raya.
Presiden BEM UPR Ali Asegaf mengatakan, terungkapnya pungli berawal dari laporan mahasiswa baru atas pungutan sebesar Rp 500 ribu di FEB. Mahasiswa merasa keberatan hingga melapor ke BEM. Laporan itu langsung disampaikan ke Rektor dan Dekan FEB, serta SPI dan ditindaklanjuti. Akhirnya pungutan dibatalkan dan uang dikembalikan.
Asegaf menuturkan, seharusnya tidak ada lagi biaya adminitrasi pembuatan kartu perpustakaan. Pasalnya, hanya dengan menunjukkan kartu mahasiswa, siapa pun berhak meminjam buku kuliah sebagai bahan perkuliahan.
”Itu sudah pungli. Bahkan ada dari laporan pungli lain, yakni menjual diktat, fotokopi diktat yang di luar batas kewajaran,” ujarnya, Selasa (24/10), saat ditemui di Sekretariat BEM UPR.
Asegaf menambahkan, ada juga dugaan oknum dosen melakukan pungutan uang sebesar Rp 300 ribu per mahasiswa. Alasannya, membantu praktik penelitian dosen dan menjanjikan bahwa yang mengambil mata kuliah dosen tersebut pasti lulus.
”Kata dosen itu, kalau sudah membayar tidak perlu ikut ujian dengan membayar Rp 300 ribu. Jadi, di FEB itu ada dua. Satu terkait perpustakaan dan satu terkait ulah oknum dosen. Sama-sama pungli walau akhirnya dibatalkan dan uang kembali,” katanya.
Terkait hal itu, Kepala SPI UPR Dehen membenarkan ada oknum staf perpustakaan melakukan pungutan tersebut. Namun, setelah ditindaklanjuti, pungutan tersebut dibatalkan. ”Ada sekitar 53 mahasiswa (yang dipungut),” ujarnya.
Dehen mengatakan, oknum dosen yang meminta pungutan kepada mahasiswa masih dalam penelusuran. Apabila terbukti, akan disanksi secara akademik sesuai peraturan. ”Jadi, yang perpustakaan itu uang dikembalikan. Nah, yang oknum dosen belum diketahui siapa, hanya dugaan. Tetapi, intinya semua laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh SPI UPR,” pungkasnya. (daq/ign)