SAMPIT – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 20 Tahun 2010 tentang Parkir, perlu pengawasan lebih ketat di lapangan. Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kotim Hero Harapanno mengatakan, melalui pengawasan ketat, diharapkan aturan tersebut benar-benar dilaksanakan.
”Jika ingin tarif parkir kendaraan, baik roda dua maupun empat dan seterusnya dipungut sesuai perda, maka pemerintah harus melakukan pengawasan di lapangan. Terutama pada titik yang ramai, seperti pasar dan Taman Kota Sampit,” ujarnya.
Hero mengungkapkan, pada titik tertentu yang dianggap sebagai pusat keramaian masyarakat, pemerintah bisa mendirikan pos pantau. Pos tersebut dijaga petugas dari dinas teknis dan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ditunjuknya Dishubkominfo dan Satpol PP sebagai penjaga pos pantau, karena instansi itu sebagai dinas teknis yang menangani parkir, sedangkan Satpol PP sebagai penegak perda. Melalui petugas yang berjaga di pos pantau tersebut, pengawasan dan penerapan tarif parkir dilakukan agar sesuai perda.
”Selain pengawasan penerapan tarif parkir, pos pantau juga bisa difungsikan sebagai tempat pengaduan masyarakat pengguna jasa parkir. Jadi, jika ada keluhan dengan pelayanan parkir, masyarakat bisa melaporkan langsung ke penjaga pos pantau tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Hero mengatakan, pos pantau juga tidak hanya berfungsi sebagai pemantau penerapan Perda Parkir, namun bisa juga dimanfaatkan untuk pengendali keamanan daerah yang rawan tindak kriminal.
”Tidak hanya itu saja, pos pantau tersebut juga bisa membantu kelancaran arus lalu lintas di daerah rawan macet akibat parkir sembarangan, seperti di pasar dan titik tertentu lainnya,” katanya.
Hero berharap penanganan dan pengelolaan parkir kendaraan ke depannya bisa diambil alih pemkab. ”Saya kira tidak perlu dikelola pihak ketiga. Sebab, hal itu akan memicu timbulnya konflik dan pungutan liar (pungli),” tandasnya. (ang/ign)