PANGKALAN BUN – Kekosongan unsur pimpinan DPRD Kobar tidak memengaruhi jalannya kegiatan yang sudah diagendakan lembaga tersebut. Di sisi lain, untuk mengisi jabatan wakil ketua I dan wakil ketua II, tidak perlu sampai menunggu pergantian antar waktu (PAW), namun tergantung partai politik (parpol).
Wakil Ketua I yang sebelumnya dijabat Nurhidayah dari Partai Golkar dan Wakil Ketua II dijabat Ahmadi Riyansyah dari PDI Perjuangan, mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. Mereka melepaskan jabatan dan kedudukannya di lembaga wakil rakyat itu karena ikut berlaga dalam Pilbup Kobar.
Ketua DPRD Kobar Triyanto mengatakan, sejumlah kegiatan tetap jalan dengan mengadakan rapat, rapat konsultasi perangkat daerah, hingga rapat banmus. ”Tidak ada pengaruhnya kosongnya unsur pimpinan, karena masih ada ketua serta anggota lainya," kata Triyanto.
Untuk mengganti unsur pimpinan, lanjutnya, tidak perlu menunggu proses PAW. Bahkan, ketika tidak ada PAW pun bisa dilakukan, asal ada persetujuan dari parpol, yakni Golkar dan PDI Perjuangan.
”Jadi, tergantung parpol menunjuk nama untuk mengganti kekosongan unsur pimpinan. Diharapkan bisa secepatnya, sehingga unsur pimpinan terisi," ujarnya. Meski demikian, lanjutnya, kewenangan ada di masing-masing parpol untuk menunjuk sosok yang menempati posisi wakil ketua I dan wakil ketua II. (rin/ign)