PALANGKA RAYA – Efek game online atau warung internet (Warnet) di Kota Palangka Raya mampu membuat kalap anak-anak dari kalangan anak dibawah umur sampai jenjang remaja. Parahnya, di Kota Palangka Raya akibat ketagihan game online lima anak yang masih mengunakan pakaian seragam sekolah, berani mencuri dan hasil curiannya hanya untuk bermain game online di warnet yang berada di Koata Palangka Raya.
Melihat peristiwa tersebut, aggota DPRD Kota Palangka Raya Rusdiansyah alias Uwah meminta kepada pengelola warnet agar menolak anak dibawah umur yang hendak bermain game online di tempatnya. Terutama anak yang masih mengunakan seragam sekolah yang wajib ditolak apabila hendak bermain game online. Hal ini harus dipatuhi oleh setiap pengelola warnet yang selama ini juga menerima siapa saja yang hendak menggunakan jasa warnetnya.
“Maksud saya anak dibawah umur itu tidak boleh bermain game online di sebuah warnet, itu bertujuan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Yang namanya anak-anak ketagihan main game online bisa saja berupaya mendapatkan uang dengan berbgai cara untuk membayar warnet. Contohnya mencuri padahal perbuatan itu dilarang dan pidana, namun mereka kalap lantaran game online itu alhasil mereka kini harus merasakan perbuatannya sendiri,” kata Uwah ketika dibincangi, Mingu (6/11) di Palangka Raya.
Lebih lanjut, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan, instansi di Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya yang memberikan izin sejumlah warnet untuk beroperasi di Kota Cantik, juga harus gencar memberikan sosialisasi atau imbauan kepada pengelola warnet yang sudah terdaftar. Agar pencurian oleh anak dibawah umur tidak terjadi lagi, maka tidak hanya pihak orang tua, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palangka pengelola warnet yang harus aktif. Semua kalangan harus mengagungkan larangan tersebut.
“Kerja sama di semua sektor tentunya sangat penting guna menekan tindak kriminal yang selama ini dilakukan anak dibawah umur dan pelajar yang belakangan ini mencoreng nama duania pendidikan. Pendidikan agama juga wajib ditanamkan kepada anak yang masih dibawah umur, agar hal yang dilarang agama serta perbuatan criminal tidak dilakukan oleh anak yang selama ini butuh perhatian dari orangtuanya masing-masiang,” pungkasnya. (rm-78/vin)