PALANGKA RAYA –Dalam dua tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya sudah memecat 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemkot. Pemecatan yang dilakukan oleh pihak Mejelis Pertimbangan Pegawai (Mapek) Kota Palangka Raya tak lain adalah lantaran memiliki kasus tidak disiplin alias melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Kepala Ispektorat Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan membenarkan pemecatan ASN yang sudah dilakukan oleh Pemkot dan tim Mapek Kota Palangka Raya terhadap 22 orang ASN yang melanggar PP Nomor 53 tahun 2010. Pihaknya sudah beberapa kali memberikan teguran kepada yang bersangkutan, hanya saja pihaknya tidak sayang dengan pekerjaannya yang selama ini sebagai pelayan masyarakat dan memilih untuk mencopot bajunya secara tidak hormat.
“Sebanyak 22 orang yang di pecat itu dari awal tahun 2015-2016, bahkan dalam tahun ini saja masih ada empat orang yang kasusnya masih berproses di Ispektorat Kota. Empat orang ini juga terancam akan mengikuti jejak langkah 22 ASN yang terdahulu sudah melepaskan pakaiannya sebagai abdi negara,” kata Alman P Pakpahan, belum lama ini.
Selain berakhir dengan pemecatat, kasus ASN yang melanggar aturan ada juga ASN yang dikenakan sanksi turun pangkat, penundaan kenaikan pangkat yang berkala serta teguran-teguran yang sudah puluhan kali pihaknya layangkan kepada ASN. Tetapi hal tersebut tidak digubris oleh mereka.
“Sejak keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota mengenai pemecatan seorang ASN. Secara otomatis penggajian ASN yang dipecat juga langsung di stop, sedangkan sebelum yang bersangkutan dipecat penggajihannya juga diatur alias dikurangi sebanyak 50 persen sampai 75 persen. Alhasil ketika Mapek menyatakan oknum ASN tersebut tidak bisa dibina dan harus dipecat,” tegasnya.
Alman menambahkan, dengan apa yang sudah di perbuatnya untuk merubah mental para ASN pemalas menjadi pekerja keras dan bertanggung jawab. Pihaknya terus gencar melakukan sidak ke setiap SKPD serta menanyakan setiap kehadiran para ASN yang bekerja tersebut.
“Dengan apa yang sudah dilakukan pihak Pemkot sudah benar, tidak ada lagi ASN yang berani bermalas-masalan dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN. Kedepan harapan kita hal seperti ini dapat merubah semua ASN menjadi giat bekerja pelayan masyarakat yang baik,” tukasnya. (rm78)