PALANGKA RAYA – PenyaluranprogramKartu Indonesia Pintar (KIP) di Kota Palangka Raya sebagian terkendala domisili penerima. Alamat sebagian penerima ternyata tak sesuai dengan yang ada di data. Hal itu disebabkan ada penerima yang pindah domisili, namun tak tercatat. Selain itu, ada pula penerima yang tak memenuhi syarat, seperti sudah menikah dan meninggal dunia.
”Ketika kelurahan akan memberikan KIP ke rumah penerima yang tercantum di KIP, ternyata si anak beserta orangtuanya tidak lagi tinggal di lokasi yang semula dilaporkan untuk mendapatkan bantuan dana itu. Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp 400 ribu,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palangka Raya Hj Norma Hikmah, belum lama ini.
Selain terkendala domisili, Norma menuturkan, penerima KIP juga ada yang sudah menikah dan meninggal dunia. Karena tak sesuai kriteria, bantuan itu dikembalikan ke pemerintah.
”Bantuan itu wajib digunakan untuk kebutuhan anak sekolah, bukan untuk keperluan orangtuanya,” tegasnya.
Norma mengaku tak tak persis persentase penyaluran KIP di wilayah itu. Pasalnya, program itu disalurkan pihak kelurahan. ”Kita tinggal datangi sekolahnya dan menyerahkan kepada si anak yang memang wajib mendapatkan. Kalau saat ini kurang tahu saya prosentasenya, karena bukan kami,” katanya.
Norma menegaskan, jangan sampai anak kurang mampu yang menerima KIP tidak sekolah. ”Anak yang mengantongi KIP wajib diterima di sekolah mana saja. Hal itu ada aturannya untuk membantu anak kita yang orangtuanya tidak mampu,” tandasnya. (rm-78/ign)