PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah mengingatkan Pemerintah Provinsi itu, khususnya biro yang menangani aset daerah agar berhati-hati dalam melaksanakan lelang terhadap barang atau aset milik daerah. Hal tersebut penting, agar lelang yang dilaksanakan tidak menimbulkan masalah.
Anggota Komisi A Sriosako menyebutkan lelang aset daerah harus ada tim penilai yang biasanya oleh tim Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Mekanisme dan aturannya harus diikuti, jangan sampai lelang yang dilakuakn terkesan asal-asalan.
“Barang atau aset daerah bisa dilepaskan kepada masyarakat, jika dalam pertimbangannya, juga akan membebani keuangan daerah, sehingga untuk menghemat keuangan maka aset yang ada dilepaskan,” katanya.
Ia menjelaskan, jika aset daerah tersebut hanya sebagai beban bagi pemerintah, seperti masalah pemeliharaan hingga tanggungan hingga pajaknya, maka bisa dilepaskan dan dilelang kepada masyarakat.
Untuk itu dia mengharapkan Pemerintah Provinsi untuk terus menata aset milik daerah. Selain untuk mengetahui mana saja aset yang layak untuk dilelang, hal itu dilakukan karena selama ini masih banyak aset daerah yang belum tertata dengan baik.
“Aset daerah baik berupa tanah, bangunan dan lain sebagainya memang sudah harus tertata rapi. Karena hal itu merupakan barang milik daerah yang harus dijaga keberadaannya. Semua aset ya harus didata dan tertata dengan baik, karena itukan barang milik daerah,” ucapnya.
Dia menambahkan, memang aset milik daerah bisa beralih kepemilikannya kepada masyarakat. Terutama kepada abdi Negara yang telah mengabdi kepada pemerintah. Namun untuk kepemilikannya, perlu melalui berbagai proses yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
“Bisa sebenarnya, asalkan melalui proses, misalnya lelang. Lelang ini tadilah yang ada prosesnya, dan harus diikuti aturanya,” pungkasnya. (sho/vin)