KUALA KURUN – Awal Januari tahun 2017 mendatang, upah minimum kabupaten (UMK) sudah semestinya bisa diterapkan dan diketahui berapa persen kenaikannya. Namun, hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) masih belum menetapkan. Alasannya masih menunggu rapat beberapa instansi dan dinas terkait lainnya.
”Sesuai dengan perencanaan kita, rapat penetapan UMK Gumas Tahun 2017 ini akan dilaksanakan pada 16 November 2016, yang nanti dirapatkan bersama dewan pengupahan yang telah dibentuk,” ucap Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinsosnakertrans Kabupaten Gumas, Mira Triyuli diruang kerjanya, Senin (14/11) pagi.
Dalam pengusulan atau penetapan UMK, menurut Mira, terkendala waktu dan anggaran yang belum dikeluarkan. Nantinya, penetapan UMK ini ditetapkan paling lambat pada 21 November 2016.
”Sebenarnya pada saat pembentukan dewan pengupahan, kita ingin langsung melakukan rapat penetapan UMK, namun urung dilaksanakan. Sementara untuk anggaran, kita akan memaksimalkan anggaran yang ada untuk rapat dan proses penepatan UMK tersebut,” kata dia.
Dikatakannya, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan UMK Gumas tahun 2017 pasti ada perbedaan, karena penetapannya akan dilihat hasil survei harga barang, tingkat inflasi dan pertumbuhan perekonomian. Terlebih lagi, di Kabupaten Gumas biaya hidup lebih tinggi.
“Kita tidak akan mengikuti UMP Kalteng. Nantinya, dewan pengupahan ini yang bertugas untuk menetapkan UMK Gumas tahun 2017,” pungkasnya. (arm/fin)