PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya perlahan terus melakukan perbaikan terhadap hasil temuan yang selama ini menjadi sorotan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Sejak tahun 2004 ada temuan di pemkot, baik itu temuan aset maupun administrasi yang nilainya mencapai sebesar Rp 100 miliar. Dengan usaha yang gigih serta kerja keras, akhirnya selama 11 tahun hasil temuan tersebut bisa dibayar dengan cara mencicil dan menyisakan Rp 8 miliar saja yang harus dilunasi pihak Pemkot.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio menjelaskan, sejak tahun 2004 sampai 2015 begitu banyak kejadian di tubuh pemerintahan. Baik itu perubahan nomenklatur, pergantian kepala SKPD serta pencatatan aset yang tidak tertib sehingga harus diselesaikan seperti saat ini.
Bisa dikatakan laporan hasil pertanggungjawaban penggunaan uang Negara itu semakin membaik, kendati masih ada hutang atau temuan yang belum bisa terselesaikan setiap tahunnya.
“Saya juga terus memperingatkan kepada setiap SKPD untuk tertib dalam pencatatan aset serta administrasi, setiap kali menggunakan uang Negara,” kata Mofit usai menghadiri kegiatan gelar pengawasan dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI BPKP, Inspektorat Provinsi Kalteng dan Kota Palangka Raya serta launching aplikasi sistem informasi manajemen tindak lanjut pemeriksaan (SIMTLP) yang dilaksanakan di Gedung Palampang Tarung, Selasa (6/12).
Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan menegaskan, pihaknya optimis kedepan perlahan bakal meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari pihak BPK RI Perwakilan Kalteng. Hal ini di seukannya dengan membaiknya hasil laporan yang perlahan terus dilakukan di stiap SKPD. Hanya saja masih ada masalah seperti aset yang tidak tercatat dengan baik, serta ada tiga kasus korupsi yang berujung memenjarakan beberapa aparatur sipil negara (ASN) Pemkot karena tidak bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
“Aset perlahan kita lakukan pencatatan dan terus mencarinya. Kemudian kami masih berkoordinasi dengan pihak BPK dari tiga kasus seperti SPPD fiktif di Sekretaris Dewan dan dua lainnya. Kami juga sudah menguras harta Arif Cs untuk membayar subsider atau denda yang diberikan oleh pengadilan. Kalau hal itu dapat terselesaikan dengan baik laporannya, maka Pemkot berpeluang mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari pihak BPK RI Kalteng,” tandasnya. (rm78/vin)