PALANGKA RAYA – Penataan Kota Palangka Raya sejak pertengahan tahun 2016 ini terus dilakukan oleh beberapa instansi di lingkup pemerintah setempat. Hal itu atas arahan wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia.
Menurutnya, kebiasaan buruk seperti membuang sampah tidak pada tempatnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan serta membangun bangunan di atas drainase itu juga hal yang menyalahi aturan yang ada.
Riban juga mengatakan, pihaknya menilai kebanyakan warga Kota Palangka Raya ini adalah warga pendatang yang membawa kebiasaan buruk, dapat ditekan dengan cara membuat peraturan daerah (Perda) untuk mengatur kultur budaya yang selama ini tidak baik dicontoh oleh khalayak banyak. Progres yang jelas dan tegas mulai dilaksanakan ada dua program yaitu penggusuran bangunan liar serta Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa sudut ‘Kota Cantik’.
“Merubah sifat itu tidak mudah dan memerlukan waktu yang cukup panjang prosesnya. Maka dari itu kita optimis kedepan masyarakat kita yang majemuk ini bakal mengikuti aturan apa yang kita buat. Apabila terus ditekan saya yakin kebiasaan mereka akan luntur dan mengikuti aturan yang kita berlakukan,” paparnya, kemarin.
Dijelaskan wali kota Dua periode ini, pada awal tahun 2017 mendatang pihaknya bakal terus memfokuskan penertiban terhadap bangunan yang menutup drainase, bangunan liar yang kumuh serta PKL yang selama ini diangap menganggu keindahan kota.
Kendati kegiatan tersebut sudah berjalan dan sudah membongkar beberapa bangunan milik warga yang tidak mengindahkan teguran pihaknya. Maka tidak ada ampun bagi mereka karena bangunan tersebut menjadi penyebab menyumbatnya aliaran air yang mengalir di drainase.
“Saya meminta kepada masyarakat mari ita jaga kota ini dengan cara membersihkan selokan yang selama ini menumpuk kotoran di drainase depan rumahnya masing-masiang. Jangan hanya menunggu aktivitas dari Pemkot baru bergerak, karena menumpuknya sampah di drainase dapat menjadi sumber penyakit bagi kita,” pungkas Riban.(wlh/vin/gus)