SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 14 Desember 2016 17:16
Soal Miras, Bupati Didesak Turun Tangan
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT- Sementara itu, peredaran miras di Kotim yang dinilai tak terkendali dan mulai merambah remaja, terutama pelajar, membuat orang tua resah. Bupati Kotim Supian Hadi didesak turun tangan dengan menutup semua toko dan warung pedagang miras.

”Ada di daerah Baamang, tempat jual beli miras. Sekilas dilihat dari luar memang tertutup dan jadi warung sembako, tapi kalau dilihat dan diteliti, itu jadi lokasi jualan miras bermacam jenis. Kalau masuk ke dalam, bisa dengan mudah mendapatkan mirasnya,” kata Rudianur, salah seorang warga Sampit.

Rudianur menuturkan, untuk menghindari penertiban, pedagang miras tidak memajang semua jenis miras di rak jualannya. Hanya golongan miras dengan kadar alkohol di bawah 5 persen yang dipajang, sedangkan golongan B dan C disembunyikan dan akan dijual ketika ada pelanggan yang menanyakan.

”Coba saja cek, setiap toko miras yang dipajang itu hanya sekelas bir, sedangkan yang lainnya harga Rp 500 ribu ke atas per botol disimpan dan dijual ketika ada orderan,” katanya.

Dia berharap keluhan itu bisa direspons aparat dan Pemkab Kotim. Rudianur menilai pemberantasan miras di Kotim dilakukan setengah hati. Instruksi dari Bupati Kotim hingga kini juga belum jelas terkait penertiban miras.

”Kami melihat memang setengah hati pemberantasannya. Apakah memang ada oknum yang bermain dalam bisnis miras ini? Sehingga wibawa dan ketegasan aturan itu tidak ada sama sekali,” katanya.

Warga lainnya, Tasman, mengatakan, miras menjadi salah satu penyebab tindak kriminal. Namun, hal tersebut ternyata belum membuat pemkab bergerak. ”Kasus pembunuhan dan penganiayaan selalu dikarenakan pengaruh miras, tetapi kenapa penyebanya ini yang tidak kita berantas sama-sama. Saya yakin tokoh agama, masyarakat, dan adat sepakat miras ini diberantas,” tegasnya.

Rudianur menambahkan, pemberantasan miras bukan berarti dilarang total, hanya melaksanakan aturan dalam jual belinya. ”Kalau menghilangkan cukup sulit, tetapi kita bisa kendalikan peredarannya tidak sebebas sekarang, cukup tempat hiburan yang jual dan minum di tempat. Jangan dijual seperti jual kacang goreng. Faktanya sekarang memang seperti ini,” tegasnya. (ang/ign)


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers