PANGKALAN BANTENG- Peralihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK ke Pemerintah Propinsi tidak perlu dirisaukan oleh para guru aparatur sipil negara (ASN) mau pun tenaga honorer di jenjang pendidikan tersebut. Pasalnya nasib mereka tetap akan menjadi tanggungan pemerintah kabupaten.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kobar, Aida Lailawati mengatakan, proses peralihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK akan mulai efektif diberlakukan di awal tahun 2017 dan secara otomatis semua yang terkandung didalamnya menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi.
”Namun untuk tenaga honorer penggajihannya masih dibebankan ke Pemkab. Jadi mereka tak perlu risau, nasib mereka tetap menjadi perhatian pemerintah. Kalau pegawai dan guru yang ASN langsung digaji Propinsi,”ujarnya, kemarin.
Selain itu, untuk mengontrol sekaligus sebagai pusat koordinasi, maka ditiap Kabupaten termasuk juga Kobar akan dibentuk semacam Sub Bagian yang bertugas sebagai pembantuan di Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota.
”Ada semacam Sub Bagian begitu nantinya, jadi SMA dan SMA bila melapor ataupun perihal adminsitrasi dan sebagainya tak perlu harus sering-sering ke Palangka Raya. Kecuali dalam hal yang mewajibkan mereka harus ke ibu kota maka itu tidak masalah,”katanya.
Sebagaimana diketahui, mulai tahun 2017 SMA dan SMK akan dikelola oleh pemerintah provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Meski baru akan dimulai pada awal tahun depan, para guru dan pegawai yang berstatus ASN (PNS) telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Badan kepegawaian Nasional (BKN) Regional VIII Banjarmasin, yang memastikan bahwa mereka telah beralih status menjadi pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
”Sudah kita terima SK dari BKN bahwa status guru SMA/SMK telah beralih menjadi pegawai Provinsi,”tandas Nur Suciyanto, salah seorang Guru di SMK Negeri 1 Pangkalan Banteng. (sla/gus)