PULANG PISAU – Kurang kooperatifnya sikap sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) terutama para perusahaan sawit di wilayah Pulang Pisau kepada pemerintah daerah, membuat gerah DPRD Pulpis.
H Johansyah, politikus Partai Gerindra berencana mengusulkan perda yang mengatur agar setiap PBS di wilayah Pulang Pisau harus memiliki kantor perwakilan.
”Sebab, sejumlah PBS yang ada di wilayah selama ini selama ini susah ditemui. Apalagi jika ada hal-hal penting yang perlu dikoordinasikan. Mereka tidak kooperatif. Masa iya kalau ada perlu pemerintah daerah yang harus mendatangi ke area perkebunan mereka. Iya kalau mereka bisa ditemui, yang sering terjadi justru terkesan menghindar dengan berbagai alasan," tutur Johansyah.
Untuk mempermudah akses ke sejumlah PBS, menurutnya, memang perlu dibuat aturan khusus. Salah satunya, menurut mantan Kadis Perkebunan ini, bisa melalui peraturan daerah (perda) yang mewajibkan PBS memiliki kantor perwakilan di Pulang Pisau. Dengan demikian, saat ada kegiatan yang memang perlu diketahui PBS, bisa disampaikan atau dipanggil.
”Apalagi sejauh ini masalah CSR, lahan plasma, hingga penanganan kebakaran dan lahan yang memang ada tanggung jawab pihak perkebunan sawit, belum sepenuhnya dipenuhi mereka. Kita mau cek juga kesulitan, karena harus datang ke perkebunan mereka. Nanti akan kita buat perdanya, agar PBS ini juga bisa ikut aturan kita. Jangan mereka yang buat aturan sendiri," ujarnya.
Awak media ini mencatat sedikitnya ada lima PBS yang sudah beroperasi, namun tidak memiliki kantor perwakilan di Pulang Pisau. Misalkan, PT Karya Luhur Sejati, PT Bahaur Era Sawit Tama yang beroperasi di Kecamatan Kahayan Kuala. Kemudian, PT Surya Cipta Perkasa, PT Berkah Alam Fajarmas, dan PT Graha Inti Jaya. (ds/ign)