KUALA KURUN – Keluhan masyarakat Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah atas pemutusan arus listrik oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), akhirnya mendapat tanggapan dari PLN Rayon Kuala Kurun.
”Saat ini, tim P2TL itu akan terus dilapangan selama masih ditemukan pelanggaran di lapangan. Kami sudah memutus listrik di enam rumah wilayah Kecamatan Tewah dan satu rumah di Kecamatan Kurun. Pemutusan ini kita lakukan karena warga melanggar aturan,” ucap Manager PLN Rayon Kuala Kurun Quranis Eka Zulstra diruang kerjanya, Kamis (12/1) pagi.
Menurut dia, ada beberapa hal yang dilanggar oleh masyarakat tersebut, diantaranya pencurian listrik, merusak meteran, ketidaksamaan alamat antara alamat dengan meteran, sambung langsung dan tindakan ilegal lainnya.
”Jadi, pemutusan arus listrik ini karena bukan perbedaan nama, tapi karena perbedaan alamat. Karena itu merupakan pelanggaran, sehingga kami putus,” tegas Eka.
Dia menuturkan, kepada masyarakat yang sambungan listriknya sudah diputus, dapat kembali meminta pemasangan listrik, namun terlebih dahulu harus membayar denda serta mengikuti prosedur.
”Untuk pemasangan baru, daya 900 dikenakan biaya sekitar Rp 800 ribu. Sedangkan daya 1.300 dikenakan biaya sekitar Rp 1,2 juta. Namun, hal tersebut di luar biaya pemasangan instalasi yang dilakukan oleh pihak ketiga, sehingga jika ditotal secara keseluruhan bisa mencapai Rp 5,8 juta,” tuturnya.
Ke depan, tambah dia, program P2TL ini masih akan berlanjut. Apabila ada warga yang melakukan pelanggaran, maka PLN akan mencabut sambungan listrik di rumah warga tersebut. (arm/fin)