PALANGKA RAYA – Jumlah tower telekomunikasi yang berdiri di Kota Palangka Raya hingga kini telah mencapai 229 unit. Pemerintah Kota Palangka Raya berupaya keras mengawasi tower tersebut. Apabila menyalahi aturan, bakal ditertibkan.
”Penindakannya dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk izin mendirikan bangunannya (IMB) di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya. Apabila pembangunan tower tidak mengantongi izin atau menyalahi siteplan, kami akan suruh Satpol PP menindaknya,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rojikinnor, kemarin (14/1).
Menurut Rojikin, beberapa waktu lalu, ditemukan sejumlah tower yang tak mengantongi izin. Pihaknya memberikan teguran beberapa kali. Karena ada yang diabaikan, listrik tower tersebut diputus.
”Kami tidak membongkar tower yang tidak mengantongi izin tersebut, tetapi memberikan kesempatan untuk kembali menyelesaikan administrasi perizinannya,” ujarnya.
Berdasarkan Perda tentang Tower Telekomunikasi, lanjutnya, pemkot menerima pungutan pajak atau retribusi dari tower telekomunikasi per bulan sebesar Rp 2,4 juta. Namun, peraturan daerah itu wajib dikaji ulang, agar jumlah tower tidak membludak.
”Tower yang ada jumlahnya harus ditekan. Apabila ada pihak ketiga yang hendak berbisnis tower, agar bekerja sama dengan pemilik tower yang ada supaya tidak menambah banyak jumlah,” pungkasnya. (wlh/ign)