SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 17 Januari 2017 06:31
AWAS!!! Guru Tidak Disiplin Bakal Terima "Surat Cinta"
PERNYATAAN : Kepala Disdikbud Kabupaten Gumas, Agung saat menunjukan surat pernyataan (SP) yang dibuat oleh dua kepala sekolah, dimana tenaga pendidik di sekolah mereka tidak disiplin dalam mengajar, Senin (16/1) siang.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ditiga sekolah dasar pada Selasa (10/1) lalu. Hasilnya, ditemukan sejumlah guru di SDN Linau dan SDN 4 Tumbang Jutuh yang tidak disiplin dalam mengajar.

Kepala Disdikbud Kabupaten Gumas, Agung mengatakan, telah memanggil kepala sekolah (kepsek) di dua sekolah tersebut untuk membuat surat pernyataan (SP) yang berbunyi bahwa mereka sanggup melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk kepala dinas untuk mendisiplinkan diri dan guru, termasuk guru honorer yang ada di sekolah masing-masing.

”Kepsek dari dua sekolah yang terdapat guru yang tidak disiplin dalam mengajar itu sudah kita panggil. Kita berharap agar ini tidak terulang lagi,” ujar Agung diruang kerjanya, Senin (16/1) siang.

Pemanggilan kedua kepsek tersebut, kata Agung, untuk memberikan pembinaan berjenjang kepada bawahannya, yakni para guru agar aktif dalam melaksanakan tugas dengan tepat waktu masuk dan tepat waktu pulang sekolah.

”Sebenarnya, sidak saya kesana itu dalam rangka pembinaan pegawai, artinya mengingatkan kepada guru-guru dan pelaksana pendidikan, agar mereka selalu aktif dalam melaksanakan tugas, untuk memberikan pembelajaran kepada peserta didik, sehingga memiliki ilmu pengetahuan yang tanggung, kuat dan cerdas,” terangnya.

Nantinya, lanjut Agung, kedisiplinan para tenaga didik ini akan dipantau terus menerus. Apabila, masih saja ditemukan para guru ini tidak aktif dan disiplin dalam mengajar, maka akan diberikan sanksi. Pemberian sanksi ini pun beragam, seperti penahanan gaji yang bersangkutan, dipindahtugaskan, penurunan pangkat bahkan pemberhentian.

”Untuk pemberian sanksi ini, akan kita serahkan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) untuk menindaklanjuti, apakah penurunan pangkat, dimutasi bahkan akan sampai dengan pemberhentian,” pungkas Agung. (arm/fin)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers