SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 17 Januari 2017 06:31
AWAS!!! Guru Tidak Disiplin Bakal Terima "Surat Cinta"
PERNYATAAN : Kepala Disdikbud Kabupaten Gumas, Agung saat menunjukan surat pernyataan (SP) yang dibuat oleh dua kepala sekolah, dimana tenaga pendidik di sekolah mereka tidak disiplin dalam mengajar, Senin (16/1) siang.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ditiga sekolah dasar pada Selasa (10/1) lalu. Hasilnya, ditemukan sejumlah guru di SDN Linau dan SDN 4 Tumbang Jutuh yang tidak disiplin dalam mengajar.

Kepala Disdikbud Kabupaten Gumas, Agung mengatakan, telah memanggil kepala sekolah (kepsek) di dua sekolah tersebut untuk membuat surat pernyataan (SP) yang berbunyi bahwa mereka sanggup melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk kepala dinas untuk mendisiplinkan diri dan guru, termasuk guru honorer yang ada di sekolah masing-masing.

”Kepsek dari dua sekolah yang terdapat guru yang tidak disiplin dalam mengajar itu sudah kita panggil. Kita berharap agar ini tidak terulang lagi,” ujar Agung diruang kerjanya, Senin (16/1) siang.

Pemanggilan kedua kepsek tersebut, kata Agung, untuk memberikan pembinaan berjenjang kepada bawahannya, yakni para guru agar aktif dalam melaksanakan tugas dengan tepat waktu masuk dan tepat waktu pulang sekolah.

”Sebenarnya, sidak saya kesana itu dalam rangka pembinaan pegawai, artinya mengingatkan kepada guru-guru dan pelaksana pendidikan, agar mereka selalu aktif dalam melaksanakan tugas, untuk memberikan pembelajaran kepada peserta didik, sehingga memiliki ilmu pengetahuan yang tanggung, kuat dan cerdas,” terangnya.

Nantinya, lanjut Agung, kedisiplinan para tenaga didik ini akan dipantau terus menerus. Apabila, masih saja ditemukan para guru ini tidak aktif dan disiplin dalam mengajar, maka akan diberikan sanksi. Pemberian sanksi ini pun beragam, seperti penahanan gaji yang bersangkutan, dipindahtugaskan, penurunan pangkat bahkan pemberhentian.

”Untuk pemberian sanksi ini, akan kita serahkan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) untuk menindaklanjuti, apakah penurunan pangkat, dimutasi bahkan akan sampai dengan pemberhentian,” pungkas Agung. (arm/fin)


BACA JUGA

Jumat, 03 Januari 2025 16:41

Kejar Realisasi Program Pembangunan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 03 Januari 2025 16:39

Sambut Tantangan 2025 dengan Apel Gabungan

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Apel Besar…

Jumat, 03 Januari 2025 16:26

Wagub Ingatkan ASN Kerja Profesional dan Disiplin

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Jumat, 03 Januari 2025 16:26

Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Kamis, 02 Januari 2025 14:18

Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan di Palangka Raya

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Tim Pengendali…

Kamis, 02 Januari 2025 14:17

Wujudkan Pembangunan di 2025 dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Kamis, 02 Januari 2025 14:05

Ajak Semua Pihak Kawal Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, memastikan…

Kamis, 02 Januari 2025 14:04

Harapkan Pembangunan Berjalan Baik dan Optimal di 2025

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers