KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) bersama Asisten I Setda Gumas, Ambo Jabar dan kepala SKPD terkait, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan masyarakat Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu. RDP ini membahas gugatan masyarakat mengenai persoalan ganti rugi lahan untuk perluasan bangunan SMPN 2 Tumbang Lapan.
Ketua Komisi I DPRD Gumas, Tatau Arnold Pisy menjelaskan, persoalan ini bermula ketika diterimanya surat dari masyarakat Desa Tumbang Lapan. Di mana 10 tahun lalu, ada kegiatan pemerintah yakni pembangunan gedung SMPN 2 Tumbang Lapan, dengan menggunakan dana hibah dari Australia. Saat itu, masyarakat disana pun bersedia untuk menghibahkan tanahnya.
Persoalan pun muncul, ketika tim dari provinsi mengecek lokasi tersebut, ternyata tidak sesuai artinya tidak layak untuk dibangun untuk lokasi sekolah, sehingga bergeser lokasi tanah atas kesepakatan masyarakat desa. Namun, pergeseran itu pun tidak disertai dengan penyelesaiannya, sehingga saat itu timbul permasalahan baru, artinya pembangunan bangunan sekolah ini di luar dari tanah yang dihibahkan, sehingga mereka menuntut ganti rugi.
”Setelah kita memfasilitasi dan disepakati bahwa untuk pergesaran lahan tersebut, mereka (masyarakat desa, Red) tidak akan menuntut ganti rugi, namun untuk perluasan tanah selanjutnya akan diganti rugi oleh Pemkab Gumas,” ucap Tatau diruang Komisi I DPRD Gumas, Selasa (17/1) siang.
Dalam ganti rugi tersebut, kata dia, pihak Pemkab Gumas akan membentuk tim penyelesaian dan pengukuran luasan tanah tersebut, sehingga nantinya bisa dilakukan ganti rugi sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ada saat ini.
Memang, lanjut dia, masyarakat Desa Tumbang Lapan meminta untuk membangun dan menambah ruangan belajar mengajar, karena kapasitas yang ada sudah tidak memenuhi akibat bertambahnya para peserta didik. “Kita rencanakan perluasan ruangan sekolah ini dilaksanakan tahun 2018 nanti,” tutur Politisi Partai NasDem ini.
Dia menambahkan, dengan adanya kesepakatan tersebut, maka surat hibah yang lama tidak berlaku lagi, dan akan dibuatkan surat hibah yang baru sesuai dengan bangunan yang ada. (arm/fin)