KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) yang dilantik pada bulan Agustus 2016 lalu, agar wajib membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebelum mengajukan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2017.
”Ini berlaku bagi kades yang baru dilantik. Sedangkan kades yang lama, membuat review RPJMDes dan RKPDes. Nantinya, ini akan diinput ke dalam sistem aplikasi keuangan desa atau siskeudes sebagai syarat pengajuan APBDes tahun 2017,” ucap Arton, belum lama ini.
Dia mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan desa, pemerintah desa wajib menyusun perencanaannya, yang disusun secara berjangka meliputi RPJMDes untuk jangka waktu enam tahun dan RKPDes yang merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu satu tahun.
”Ketentuan penyusunan perencanaan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,” terangnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Arton meminta kepada para camat agar dapat memfasilitasi atau mendampingi para kades dalam menyusun dan menyampaikan dokumen RPJMDes dan RKPDes tersebut. Setelah disusun, kemudian disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Gumas.
“Dokumen RPJMDes dan RKPDes ini, paling lambat disetor pada 27 Januari 2017. Apabila tidak menyampaikan, maka akan kita tunda penyaluran APBDes tahun 2017,” tukasnya. (arm/fin)