KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menjadi penengah dalam musyawarah untuk memediasi permasalahan tapal batas dua desa, yakni Desa Hurung Bunut dan Desa Tumbang Hakau, Kecamatan Kurun.
Camat Kurun Hansli Gonak mengatakan, permasalahan yang terjadi antara dua desa ini karena patok batas yang tidak terlihat. Untuk itu, dilakukan musyawarah, sehingga bisa diambil titik koordinatnya dalam menentukan tapal batas kedua desa tersebut.
“Kita akan menentukan tapal batas antar kedua desa tersebut. Namun, dalam penentuannya tidak akan memengaruhi hak kepemilikan tanah masyarakat. Hak kepemilikannya tetap milik mereka,” kata Hansli dalam musyawarah yang dilakukan di permukiman muara jalan feri penyeberangan Desa Tumbang Hakau, Selasa (24/1).
Dalam penetapan tapal batas tersebut, kata dia, tidak ada kepentingan apa pun dari Pemkab Gumas maupun kecamatan. Ini dilakukan murni agar semua yang masyarakat sama-sama tidak ada yang dirugikan. Luasan wilayah Desa Hurung Bunut mencapai sekitar 10 kilometer persegi dan Desa Tumbang Hakau 27 km2.
”Kita juga membahas status daerah di sekitar jalan feri penyeberangan yang saat ini banyak terdapat permukiman warga. Hal ini dirasa mendesak untuk segera kita bahas,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gumas Rony Karlos mengatakan, dalam penyelesaian permasalahan, tim tapal batas Pemkab Gumas akan bekerja sesuai aturan. Jika demikian, tidak akan ada masalah lagi.
”Kita (Pemkab, Red) ingin memediasi terkait tapal batas antara dua desa tersebut. Penyelesaiannya pun secara berjenjang, dimulai dari pemerintahan desa, kemudian ke pemerintah kecamatan. Kalau tetap tidak bisa, akan diselesaikan di tingkat kabupaten,” tandasnya. (arm/ign)