PALANGKA RAYA – Mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Henry Singaraca segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Berkasnya sebagai tersangka dugaan korupsi di Fakultas Kedokteran UPR akhirnya dilimpahkan ke pengadilan, Selasa (24/1).
Dari berkas disebutkan, kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 7,9 miliar dari beberapa item. Kerugian muncul dari pekerjaan pembangunan fisik, penyalahgunaan dana hibah, dan penyelewengan dana siswa. Ada sebagian dana yang masuk ke rekening pribadi Henry.
Selama jadi tersangka, Henry tidak ditahan, hanya menjadi tahanan kota. Kemungkinan besar dia akan dijebloskan ke sel tahanan lembaga permasyarakatan saat menjalani sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Eduard Sianturi mengatakan, pelimpahan berkas tersebut melengkapi pelimpahan sebelumnya dengan tersangka mantan dekan FKIP UPR Bambang Garang pada 17 Januari lalu.
”Kalau hari ini pelimpahan untuk mantan rektor UPR. Jadi, tinggal menunggu sidang. Namun, atas pertimbangan profesi sebagai pengajar, tersangka korupsi senilai Rp 7,941 miliar masih ditetapkan tahanan kota,” ujarnya.
Sianturi menuturkan, anggaran yang dikorupsi merupakan proyek kerja sama dan dana hibah dari pemda yang dikelola serta diberikan kepada Fakultas Kedokteran UPR. ”Ada perkerjaan yang belum dipertanggungjawabkan, perkerjaaan fisik, dan dana dari sumbangan calon siswa di Bank Kalteng (mengalir) ke dana pribadi tersangka. Namun, hal ini nanti dibuktikan di persidagangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Kalteng Agus Tri Handoko menjanjikan semua pihak terkait dalam perkara tipikor tersebut akan diusut tuntas. Bahkan, bila nanti di persidangan jaksa penuntut umum menemukan fakta terbaru, dia memerintahkan dilakukan penyelidikan lagi.
”Bila ada fakta persidangan ditemukan jaksa, maka tidak bisa berkelit lagi. Saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan lagi terkait kasus tersebut,” katanya. Agus menuturkan, tidak menutup kemungkinan kasus itu akan menyeret pihak lain.
Pantauan Radar Palangka, berkas perkara yang dilimpahkan setinggi hampir tiga meter bila ditumpuk. Berkas itu diantar langsung Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Rasyid dan Kordinator Pidana Khusus Kejati Kalteng Sigit, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palangka Raya, Abdul Rahman yang langsung ke ruang Panitera Muda Tipikor, Rabiatul Adawiyah.
Tim kejaksaan juga melimpahkan barang bukti lain dalam kasus ini. Dalam dugaan kasus korupsi pembangunan dan pengembangan FK UPR ada tiga tersangka, yakni Hendri Singaraca (mantan Rektor), Yohanes Dedi (PPK), dan Ciptadi (PPTK). Saat pengusutan, Ciptadi meninggal sehingga penetapan tersangkanya dihapuskan. (daq/ign)