KUALA KURUN – Penyelesaian sengketa tapal batas antara Desa Hurung Bunut dan Desa Tumbang Hakau, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berlangsung alot. Kedua desa masih ngotot dengan tapal batas wilayah desa masing-masing.
”Secara khusus untuk Desa Hurung Bunut dan Tumbang Hakau, proses penyelesaian sengketa masih alot. Terutama warga Desa Tumbang Hakau yang masih ngotot dengan wilayahnya. Mereka tetap menuntut bahwa Sungai Bunut berbatasan dengan Desa Hurung Bunut,” ucap Camat Kurun Hansli Gonak, Kamis (26/1).
Dia menilai hal itu wajar. Akan tetapi, penentuan tapal batas terakhir dilakukan tim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dan Kecamatan Kurun. Hal itu sudah tertuang dalam kesepakatan dan pernyataan masing-masing kepala desa (kades).
”Kami sampai saat ini menindaklanjuti apa yang disepakati pemerintah desa masing-masing untuk menentukan titik batas antardesa secara khusus di pinggir jalan lintas provinsi. Artinya, menyepakati bahwa itu titik koordinat,” jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, tim tapal batas yang terdiri dari pemkab dan kecamatan sedang memetakan kembali untuk menentukan luas wilayah. Setelah itu, akan disesuaikan dengan fakta di lapangan terkait posisi, gambar, dan luas desa yang bersangkutan.
”Tim sejak Rabu (25/1) sudah mulai menginventarisir sesuai titik atau tapal batas yang sudah ditentukan masing-masing desa,” ujarnya.
Disinggung terkait penyelesaiannya, menurutnya, saat ini masih dalam proses dan terus berpacu dengan waktu. Pasalnya, minggu depan, kecamatan akan memulai Musrenbang tingkat desa. Artinya, fokus akan diarahkan ke musrenbang dulu, setelah itu baru dilanjutkan kembali ke penyelesaian tapal batas.
”Saat ini terus berjalan dan penyelesaian tapal batas di Desa Tumbang hakau dan Hurung Bunut sudah hampir final, tinggal menentukan patok wilayahnya saja,” tandasnya. (arm/ign)