KUALA KURUN – Perbedaan tarif parkir yang dipungut juru parkir (jukir) di Kota Kuala Kurun, sering dikeluhkan pengguna kendaraan roda dua maupun empat. Hal itu mendapat perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gumas.
Kepala Dishub Kabupaten Gumas Yemmie SE menegaskan, sesuai instruksi dan aturan, tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000, roda empat Rp 3.000, dan truk Rp 4.000. Namun, di lapangan, banyak oknum jukir yang memungut di luar ketentuan.
”Terkait parkir ini, kita (Dishub Gumas, Red) sudah menyerahkan dan kontrakkan ke pihak ketiga. Apabila ada yang tidak mengindahkan instruksi kami, akan kami cabut kontrak mereka dan akan kami akan ganti dengan orang yang betul-betul menjalankan peraturan,” tegas Yemmie, Senin (23/1).
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan pihak ketiga untuk melakukan rapat, guna menyamaratakan tarif parkir dan menertibkan petugas parkir nakal di taman kota, pasar subuh, pasar baru, dan pasar tradisional kuala kurun.
”Saat ini ada enam pengelola parkir di Gumas, yang seluruhnya berada di Kota Kuala Kurun. Kontrak mereka diberikan selama satu tahun,” ujarnya.
Pihaknya juga telah memasang spanduk di sejumlah lokasi untuk sosialisasi terkait penetapan tarif parkir sesuai aturan. ”Untuk tahun ini, kita mulai sosialisasi tarif parkir ini ke kecamatan, sehingga mampu mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) kita,” katanya.
Dia mengungkapkan, PAD parkir tahun 2016 tidak tercapai. Mengingat, pemasukan parkir hanya dari Kecamatan Kurun, tahun ini diupayakan untuk kecamatan lain. ”Untuk tahun ini, PAD parkir sebesar Rp 130 juta. Kita pun akan gencar melakukan sosialisasi ke kecamatan,” tandasnya. (arm/ign)