PALANGKA RAYA – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang kerap dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya ternyata tak membuat mereka jera. Sebagian PKL masih membandel dengan berjualan di bahu jalan atau kawasan yang dilarang.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ampun PKL yang kedapatan masih bandel menggelar usahanya di tempat terlarang.
"Sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya, kami akan tegas dan tidak memberi ampun PKL yang masih melakukan pelanggaran berjualan di daerah steril. Bila ketahunan, barang dagangan langsung diangkut,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi dan imbauan kepada PKL yang melanggar Perda Kota Palangka Raya sudah sering diberikan, sehingga tidak ada alasan PKL tidak mengetahui hal tersebut. Pihaknya menyesalkan masih ada PKL yang berdagang di jalur yang telah disterilkan.
"Ini kami anggap bandel, sudah dilarang masih saja ngeyel. Karena tidak mendengar, maka barang jualannya kami sita agar mereka tidak bisa lagi berjualan di kawasan yang dilarang,” tegasnya.
Selain terus memantau pergerakan PKL bandel, mantan Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya ini menambahkan, tahun ini pihaknya bersama tim gabungan penegak perda, akan gencar melakukan penertiban. Bukan hanya penertiban bangunan liar, tetapi bangunan yang menyalahi aturan atau yang berada di jalur hijau.
"Selain itu penertiban tentang perizinan bangunan seperti perhotelan, pertokoan, sarang burung walet, minuman keras (miras) atau yang kerap disebut izin minol, juga tidak luput untuk ditertibkan,” pungkasnya. (wlh/ign)