SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 31 Januari 2017 18:18
Polisi Makin Galak, Giliran Dua Pengedar Zenith di Katingan Keok
DITANGKAP - Barbuk kasus pengedaran zenith yang diamankan polisi di Polsek Tasik Payawan.(IST / RADAR SAMPIT)

KASONGAN - Perang terhadap peredaran obat terlarang jenis Carnophen Pharmaceuticals alias Zenith di Kabupaten Katingan makin galak. Kali ini kepolisian kembali membekuk seorang perempuan pengedar Carnophen di wilayah Desa Hiyang Bana Kecamatan Tasik Payawan.

Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono SIK menurutkan jika yang bersangkutan atas nama Nurida binti Duar (44) warga Jalan AMD KPR-BTN Seberang, Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir.

"Penangkapan itu terjadi pada Minggu (29/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Bersamanya aparat mengamankan barang bukti sebanyak 100 butir obat Carnophen, uang tunai Rp250 ribu pecahan dua uang Rp 100 dan Rp 50 ribu, serta dompet dan tas selempang," jelasnya, Selasa (31/1).

Terbongkarnya aktivitas terlarang ibu rumah tangga (IRT) itu setelah mendapat informasi dari seorang pembeli atas nama Segah, yang sebelumnya bertransaksi jual beli obat Charnophen tanpa ijin yang sah dari pihak berwenang di Jalan UPT Hiyang Bana Kecamatan Tasik Payawan.

"Dari tangan saudara Segah ini, kita dapatkan 100 butir atau 10 keping Carnophen. Setelah didalami ternyata dibeli dari Nurida," ungkapnya.

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan di Polsek Tasik Payawan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Terlapor dikenakan Pasal 197 Nomor 36 Undang-undang RI Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Kita juga mintai keterangan dari para saksi inisial OT (16) yang merupakan anak terlapor dan Dehel segah (49) yang ketangkap tangan membeli obat Carnophen," tukasnya.

Sementara itu, Senin (30/1) sekitar pukul 21.00 WIB pihak kepolisian juga menangkap seorang laki-laki pengedar obat Carnophen di Desa Dahian Tunggal, Kecamatan Pulau Malan.

"Terlapor atas nama Tedy binti Tayu (45) warga RT 002/RW 001 Desa Dahian Tunggal. Ditemukan 48 butir obat Carnophen dan uang diduga hasil penjualan senilai Rp200 ribu," terangnya.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan untuk diproses lebih lanjut oleh Unit Reskrim.

"Pelaku juga diancam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (agg)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers