KUMAI – Aparat Polsek Kumai berhasil membongkar bisnis minuman keras (miras) jenis arak yang dicampur dengan susu. Arak yang dimasukkan ke botol air mineral itu dibongkar saat Polsek saat melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat), Senin (30/1) di Jalan Panglima Utar RT 07, Desa Sungai Kapitan Kumai.
Arak yang diamankan sebanyak 63 botol, yang disimpan di lemari pendingin dan siap jual. Polisi juga mengamankan Sani (63) yang diduga sebagai pelaku bisnis miras oplosan tersebut.
Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kapolsek Kumai AKP Hendry mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, sekaligus hasil lidik anggota.
”Dari keterangan masyarakat, pelaku memang menjual arak putih. Arak tersebut dimasukkan ke dalam botol air mineral ukuran 600 ml, yang diletakkan di dapur,” kata Hendry.
Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama pemiliknya untuk diproses sesuai aturan. Terkait miras, telah diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006.
Menurut Hendry, miras merupakan sumber petaka, karena merusak generasi muda. Selain itu, biasanya miras juga menjadi sumber keributan. Dia mengimbau masyarakat agar terus menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Apalagi menjelang pilkada, dia berharap situasi tetap aman.
Dia juga meminta masyarakat aktif memberikan informasi jika ada hal-hal yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, karena partisipasi masyarakat sangat membantu stabilitas keamanan daerah. (sam/ign)