KUALA KURUN – Perusahaan besar swasta (PBS) dan pengusaha truk diminta tidak membawa muatan yang melebihi batas tonase. Hal ini untuk menghindari kerusakan jalan, khususnya jalan kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Kurun menuju Damang Batu.
”Di ruas jalan tersebut, sering kali dilewati kendaraan truk pengangkut batu bara. Dari pangamatan kami, jalan tersebut mengalami peningkatan kerusakan jalan akibat dilalui kendaraan truk yang melebihi tonase. Padahal, jalan ini juga digunakan oleh masyarakat umum lainnya,” kata anggota DPRD Gumas Polie L Mihing, Jumat (10/2).
Selain itu, lanjut dia, sejumlah masyarakat juga mengeluhkan kecepatan para pengemudi truk saat melintas di permukiman penduduk. Apabila cuaca cerah dan truk bermuatan melintas dengan kecepatan tinggi, akan banyak debu yang berterbangan dan masuk ke dalam rumah warga.
”Masyarakat selalu menutup pintu jika truk bermuatan tersebut lewat. Saran kami, kalau melewati perumahan masyarakat, hendaknya pengemudi truk tersebut mengurangi kecepatan, agar tidak mengganggu masyarakat,” ujar anggota Komisi I DPRD Gumas ini.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati saat melintas di ruas jalan Kecamatan Damang Batu menuju Kurun. Pasalnya, terdapat beberapa ruas jalan yang mengalami kerusakan parah.
”Sebelum bepergian, terlebih dahulu periksa kondisi kendaraan, dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima, sebelum melewati wilayah tersebut,” pungkasnya. (arm/ign)