SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 14 Februari 2017 10:39
Gara-Gara Bakar Lahan, Emak-Emak Ditangkap Polisi
PADAMKAN: Anggota Polres Gumas berusaha memadamkan api yang membakar lahan di Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di belakang Kantor TVRI, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Minggu (12/2) siang.(HUMAS POLRES GUMAS/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Memasuki musim kemarau, aktivitas masyarakat dalam membakar hutan dan lahan (karhutla) kembali marak terjadi. Hal ini terbukti, dengan ditangkapnya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni MP (42), yang merupakan warga Jalan H Rintuh, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun.

Pelaku diamankan anggota Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) karena diduga membakar lahan miliknya, pada Minggu (12/2) sekitar pukul 12.15 WIB, di Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di belakang Kantor TVRI, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun.

”Saat ini pelaku yang merupakan IRT sudah kita tetapkan sebagai tersangka, namun tidak kita lakukan penahanan,” ucap Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Ardiansyah Daulay SIK saat dibincangi wartawan, Senin (13/2) pagi.

Dia menceritakan, saat itu, pelaku mengumpulkan ranting-ranting rumput yang yang sebelumnya telah dipotong dan kemudian membakarnya dengan menggunakan satu buah korek api gas. Setelah terbakar, tiba-tiba api membesar dikarenakan tiupan angin kencang, sehingga membakar lahan yang ada disekitarnya.

”Proses pemadaman cukup sulit dikarenakan angin yang kencang serta tanaman yang mengering cukup cepat membuat api menjalar. Api yang berkobar pun dipadamkan dengan peralatan seadanya. Kita perkiraan lahan yang telah terbakar adalah 5000 meter persegi atau setengah hektar,” tuturnya.

Dari tersangka, kata dia, juga diamankan barang bukti (barbuk), berupa satu buah korek api gas warna merah dan satu buah kayu kecil bekas bakaran. Pihaknya pun sudah memeriksa saksi-saksi, di antaranya Moses Setiawan, Igim J Ranan dan Yusron.

”Kita sudah memeriksa pelaku dan mengamankan barbuk. Namun, untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, karena pelaku bersikap kooperatif.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar, karena  dengan sengaja melakukan pembakaran lahan ataupun hutan, baik itu perorangan ataupun secara bersama-sama (korporasi).

Kapolres meminta jajarannya agar, menindak secara tegas terhadap para pelaku pembakaran lahan ini yang dinilai telah melakukan kejahatan kemanusiaan.

”Perbuatan membakar hutan dan lahan ini berdampak sangat luas dan tentunya merugikan masyarakat banyak,” tegasnya.

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gumas HM Rusdi menambahkan, karhutla juga terjadi di Jalan Lintas Kuala Kurun-Desa Linau, Kecamatan Rungan. Akibatnya, satu hektare lahan ludes dilahap si jago merah.

”Ada juga terjadi karhutla di ruas Jalan Kuala Kurun-Desa Linau, Kecamatan Rungan. Beruntung, anggota BPBD dan Damkar Kurun berhasil memadamkan api dan mencegah api menyebar ke lahan lainnya,” tandasnya. (arm)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers