KUALA KURUN – Masyarakat di Kabupaten Gunung Mas belum sepenuhnya ngeuh atau paham terhadap larangan membakar hutan dan lahan. Hanya sebagian yang memiliki kesadaran, terkait kebijakan untuk mencegah kabut asap itu.
”Memang sebagian masyarakat sudah memiliki kesadaran, tapi yang namanya masyarakat ini kan ada selalu alasannya tidak tahu. Nah, orang-orang yang seperti inilah yang menjadi tugas kita untuk menginformasikan agar tidak membakar hutan dan lahan, sehingga nanti tidak ada lagi alasan tidak tahu,” kata Bupati Gumas Arton S Dohong, Selasa (14/2).
Agar semua masyarakat mengetahui larangan karhutla, lanjut dia, Pemkab Gumas membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), TNI, Polri, dan Kejaksaan. Satgas itu bertugas melakukan berbagai upaya pencegahan dan sosialisasi terkait karhutla.
”Tugas yang paling utama dari satgas ini, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menginformasikan semua hal-hal yang sifatnya berkaitan dengan karhutla,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay SIK mengatakan, terkait pencegahan karhutla, pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui petugas bhabinkamtibmas di setiap desa. Selain itu, juga dilakukan pemasangan spanduk larangan di beberapa tempat.
”Bukan hanya kepada masyarakat, kita juga melakukan sosialisasi ke perusahaan besar swasta (PBS). Apabila, ada PBS yang melakukan pelanggaran dengan membakar lahan miliknya, izinnya bisa dicabut,” tegas Kapolres.
Di beberapa kesempatan, pihaknya juga meninjau beberapa lokasi yang dianggap rawan karhutla. Semua kapolsek dan jajarannya diperintahkan selalu memantau daerah rawan karhutla.
”Untuk daerah yang rawan karhutla akan terus kita pantau. Saya juga telah memerintahkan kapolsek dan jajarannya untuk melakukan pengawasan agar jangan sampai di wilayahnya terjadi karhutla,” tukasnya. (arm/ign)