KUALA KURUN – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali melanjutkan pendataan jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) tahun ini. Pendataan dilakukan di lima kecamatan di wilayah itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPU Kabupaten Gumas Kamiar melalui Kasi Permukiman Yurentan mengatakan, pendataan itu merupakan program dari Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI).
”Sekarang ini, tim internal dari DPU Gumas sudah mulai melakukan survei dan pendataan di lima kecamatan, yakni Sepang, Mihing Raya, Kahayan Hulu Utara (Kahut), Miri Manasa dan Tewah,” ucap Yurentan, Selasa (14/2).
Survei dan pendataan RTLH tersebut, lanjutnya, dilakukan ke setiap desa di kecamatan, seperti mengetahui identitas penghuni rumah, menilai kondisi fisik rumah, aspek kesehatan, aspek persyaratan luas dan kebutuhan ruang serta aspek komponen bahan bangunan sesuai konteks lokal.
”Kita perkirakan survei dan pendataan yang dilakukan tim internal DPU Gumas ini akan selesai pada pertengahan tahun 2017 mendatang,” ujarnya.
Sebelumnya, tim dari DPU Gumas telah melakukan hal serupa di tujuh kecamatan. Hasilnya, dari 2.174 rumah yang didata, terdapat 1.410 rumah rusak berat, 755 rusak sedang, dan 9 rusak ringan. Data tersebut nantinya langsung dikirim ke Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR RI.
”Setelah data dikirim, nanti akan turun tim verifikasi dari Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR RI,” katanya.
Nantinya, tambah dia, apabila ada rumah yang terpilih untuk diperbaiki, maka dari Kementerian PUPR RI akan memberikan bantuan dalam bentuk material dan bukan berupa dana/uang. Perbaikannya dilakukan secara swadaya dari masyarakat. (arm/ign)