PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya H M Riban Satia memastikan bakal menjtuhkan tindakan tegas teerhadap Fredik Ertanto (31), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Pahandut atas kepemilikan narkotika hingga ditangkap Tim Ditnarkoba Polda Kalteng.
Riban juga berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi ASn atau masayarakat lain, bahwa narkotika itu tidak ada mengandung hal positif malah bisa menjemurumuskan ke dalam sel tahanan. Sekaligus dipastikan berurusan dengan aparat dan disel diatas lima tahun.
Riban menerangkan selama ini tindakan tegas sudah sesuai aturan berlaku. Bilamana terlibat kejahatan apalagi penyalahgunaan dan peredaran, sanksi terberat adalah pemecatan. Namun hal tersebut harus sesuai prosedur berjenjang, yakni melalui ketetapan hukum tetap.
”Sanksi berat pasti, namun ini biarkan kepolisian melakukan tugas , setelah ada keputusan maka baru ditindak sesuai aturan. Sanksi terberat pasti dipecat,” ungkap wali kota dua periode ini, kemarin.
Riban menyebutkan aturan norma hukum terkait ASN tentu akan diberikan kepada oknum tersebut. ”Kalau Narkoba, ancamanya ya pecat, sesuai aturan hukum, tanpa memandang berapa lama vonisnya.Intinya nanti akan ditindak,” tegasnya.
Riban menambahkan ia berharap tidak ada lagi ASN atau masyarakat maupun aparat pemerintahan terlibat narkotika. Jangan sampai hanya karena barang haram tersebut karir dan keluarga menjadi berantakan.Dirinya meminta ASN bisa bersih dan harus mendukung pencegahan penyalahgunaan narkoba.
”Harusnya menghindari dan tidak terlibat, apalagi pemerintah sekarang sedang gencar-gencar melakukan perang kepada barang haram tersebut. Saya minta jauhi narkoba dan jangan sesekali terlibat,” pungkasnya.(daq/vin)