MUARA TEWEH – Masyarakat Kabupaten Barito Utara (Batara) yang memelihara hewan langka dan dilindungi, diminta agar dapat menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Kepala BKSDA Seksi Konservasi Wilayah III Muara Teweh Nijar Ardianto mengatakan, menjaga kelestarian hewan-hewan yang dilindungi ini penting, agar tidak terjadi kepunahan terhadap satwa-satwa langka yang ada di daerah ini.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat yang memelihara hewan yang dilindungi, agar dapat menyerahkan hewan dilindungi yang dipelihara secara suka rela kepada BKSDA, supaya nantinya hewan-hewan ini dikembalikan ke alam bebas.
"Ada sanksi bagi siapa menyimpan, membunuh dan menjual hewan yang dilindungi, sesuai dengan PP No 5 tahun 1999 tentang Konservasi, dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun," katanya.
Disampaikannya, bahwa selama ini masyarakat rata-rata sudah mengetahui tentang sanksi ini, sehingga kalau petugas datang untuk meminta memberikan hewan dilindungi yang dipelihara, warga menyerahkan secara sukarela.
Untuk hewan dilindungi yang sekarang ada di rawat BKSDA SKW 3 Muara Teweh berjumlah sebanyak lima binatang yakni dua ekor burung Juwei (Merak), 2 burung Enggang dan satu ekor Kukang.
“Semua hewan-hewan tersebut diserahkan oleh masyarakat. Kita mengajarkan hewan-hewan ini untuk beradaptasi serta dalam hal ini juga melibatkan dokter hewan, setelah dinilai siap baru nantinya hewan dilindungi ini dilepas liarkan ke hutan,” katanya.(viv/vin)