SAMPIT – RevisiPeraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Minuman Keras dipastikan selesai dibahas tahun ini. Revisi yang ditekankan pada tata niaga miras dan sanksi ini telah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2017.
”Tahun ini masuk di prolegda, kita janjikan itu akan tuntas dibahas karena sifatnya revisi perda,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim Dadang H Syamsu kemarin (15/2).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, semua minimarket atau kios dan ruko dilarang menjual minuman beralkohol golongan A di bawah 5 persen terhitung 16 April. Permendag ini merupakan perubahan kedua atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Selama ini, Kotim menerapkan Perda Kotim Nomor 2 Tahun 2011 yang masih memperbolehkan penjualan minuman beralkohol golongan A pada kios, ruko, atau minimarket. Untuk itu, peraturan daerah tersebut harus direvisi agar tidak ada ganjalan dalam penerapan di lapangan.
Dadang meyakinkan, proses revisi pasal-pasal terkait masalah ini tidak akan terlalu lama. Revisi peraturan daerah tidak memerlukan naskah akademik, seperti halnya saat pembuatan peraturan daerah baru.
"Selain itu, peraturan daerah kita sebenarnya juga isinya sudah sejalan, karena di sana menegaskan bahwa penjualan miras golongan A hanya diperbolehkan untuk kafe yang lokasinya langsung terintegrasi dengan hotel. Minuman kerasnya juga tidak boleh dijual dalam bentuk kemasan, jadi harus minum di sana. Makanya saya rasa kalau dari substansinya sudah sejalan," tegas Dadang.
Terkait subtansi perda saat ini terbilang lemah, terutama dari segi sanksi. Penjual hanya dikenakan tindak pidana ringan dengan hukuman maksimal enam bulan penjara. Sementara sanksi tidak ada batasan minimalnya. Sedangkan denda maksimal hanya Rp 50 juta. Kondisi demikian menjadikan pengusaha miras di Kotim tidak pernah jera saat dirazia.
Dalam rencana revisi perda miras, sanksi akan diterapkan lebih keras, yakni minimal tiga bulan penjara dan maksimal enam bulan. Denda paling sedikit Rp 25 juta dan maksimal Rp 50 juta. (ang/yit)