SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Kamis, 16 Februari 2017 17:35
SUEEERRR!!! Perda Miras Dipastikan Lebih Garang
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – RevisiPeraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Minuman Keras dipastikan selesai dibahas tahun ini.  Revisi yang ditekankan pada tata niaga miras dan sanksi ini telah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2017.

”Tahun ini masuk di prolegda, kita janjikan itu akan tuntas dibahas karena sifatnya revisi perda,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim Dadang H Syamsu  kemarin (15/2).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, semua minimarket atau kios dan ruko dilarang menjual minuman beralkohol golongan A di bawah 5 persen terhitung 16 April. Permendag ini merupakan perubahan kedua atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.     

Selama ini, Kotim menerapkan Perda Kotim Nomor 2 Tahun 2011 yang masih memperbolehkan penjualan minuman beralkohol golongan A pada kios, ruko, atau minimarket. Untuk itu, peraturan daerah tersebut harus direvisi agar tidak ada ganjalan dalam penerapan di lapangan.

Dadang meyakinkan, proses revisi pasal-pasal terkait masalah ini tidak akan terlalu lama. Revisi peraturan daerah tidak memerlukan naskah akademik, seperti halnya saat pembuatan peraturan daerah baru.       

"Selain itu, peraturan daerah kita sebenarnya juga isinya sudah sejalan, karena di sana menegaskan bahwa penjualan miras golongan A hanya diperbolehkan untuk kafe yang lokasinya langsung terintegrasi dengan hotel. Minuman kerasnya juga tidak boleh dijual dalam bentuk kemasan, jadi harus minum di sana. Makanya saya rasa kalau dari substansinya sudah sejalan," tegas Dadang.

Terkait subtansi perda saat ini terbilang lemah, terutama dari segi sanksi. Penjual hanya dikenakan tindak pidana ringan dengan hukuman maksimal enam bulan penjara. Sementara sanksi tidak ada batasan minimalnya. Sedangkan denda  maksimal hanya Rp 50 juta. Kondisi demikian menjadikan pengusaha miras di Kotim  tidak pernah jera saat dirazia.

Dalam rencana revisi perda miras, sanksi akan diterapkan lebih keras, yakni minimal tiga bulan penjara dan maksimal enam bulan. Denda paling sedikit Rp 25 juta dan maksimal Rp 50 juta. (ang/yit)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers