SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Kamis, 16 Februari 2017 17:35
SUEEERRR!!! Perda Miras Dipastikan Lebih Garang
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – RevisiPeraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Minuman Keras dipastikan selesai dibahas tahun ini.  Revisi yang ditekankan pada tata niaga miras dan sanksi ini telah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2017.

”Tahun ini masuk di prolegda, kita janjikan itu akan tuntas dibahas karena sifatnya revisi perda,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim Dadang H Syamsu  kemarin (15/2).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, semua minimarket atau kios dan ruko dilarang menjual minuman beralkohol golongan A di bawah 5 persen terhitung 16 April. Permendag ini merupakan perubahan kedua atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.     

Selama ini, Kotim menerapkan Perda Kotim Nomor 2 Tahun 2011 yang masih memperbolehkan penjualan minuman beralkohol golongan A pada kios, ruko, atau minimarket. Untuk itu, peraturan daerah tersebut harus direvisi agar tidak ada ganjalan dalam penerapan di lapangan.

Dadang meyakinkan, proses revisi pasal-pasal terkait masalah ini tidak akan terlalu lama. Revisi peraturan daerah tidak memerlukan naskah akademik, seperti halnya saat pembuatan peraturan daerah baru.       

"Selain itu, peraturan daerah kita sebenarnya juga isinya sudah sejalan, karena di sana menegaskan bahwa penjualan miras golongan A hanya diperbolehkan untuk kafe yang lokasinya langsung terintegrasi dengan hotel. Minuman kerasnya juga tidak boleh dijual dalam bentuk kemasan, jadi harus minum di sana. Makanya saya rasa kalau dari substansinya sudah sejalan," tegas Dadang.

Terkait subtansi perda saat ini terbilang lemah, terutama dari segi sanksi. Penjual hanya dikenakan tindak pidana ringan dengan hukuman maksimal enam bulan penjara. Sementara sanksi tidak ada batasan minimalnya. Sedangkan denda  maksimal hanya Rp 50 juta. Kondisi demikian menjadikan pengusaha miras di Kotim  tidak pernah jera saat dirazia.

Dalam rencana revisi perda miras, sanksi akan diterapkan lebih keras, yakni minimal tiga bulan penjara dan maksimal enam bulan. Denda paling sedikit Rp 25 juta dan maksimal Rp 50 juta. (ang/yit)


BACA JUGA

Selasa, 15 April 2025 17:06

Rizky Siap Jalankan Amanah Rakyat Lamandau

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menegaskan komitmennya…

Senin, 14 April 2025 17:58

CFD Jadi Sarana Promosi Produk Unggulan

SUKAMARA - Car Free Day (CFD) resmi digelar di Sukamara.…

Jumat, 28 Februari 2025 17:43

Tahun Ini, Ditarget 250 Pelajar Dapatkan Beasiswa Kuliah

SUKAMARA - Bupati Sukamara Masduki mengatakan bahwa pemerintah daerah menargetkan…

Kamis, 27 Februari 2025 17:56

Dinkes Sosialisasikan Program Cek Kesehatan Gratis

NANGA BULIK - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lamandau sosialisasi tentang…

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers