SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 17 Februari 2017 10:36
ASTAGA!!! Proyek Sumur Bor Tak Sesuai MoU, Tak Jelas Pula
PROYEK SUMUR BOR MACET: Pembangunan dua ribu unit sumur bor terkendala. Hanya beberapa yang sudah dikerjakan. Nampak sejumlah pejabat Pemprov Kalteng saat launching sumur bor yang selesai dibangun beberapa waktu lalu.(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pembangunan  dua ribu unit sumur bor untuk mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, yang dirancang oleh Pj Gubernur Kalteng Hadi Prabowo pada 2016 lalu, hingga 2017 ini belum jelas kelanjutannya.

Bahkan hingga kedudukan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, pembangunan sumur bor yang melibatkan dengan pihak swasta ini sempat dipertanyakan.

Mengenai hal ini, Pj Sekda Kalteng Syahrin Daulay mengakui dua ribu sumur bor tersebut memang belum semuanya terbangun. Berapa rincian yang selesai dan yang belum, tidak diketahui secara pasti berapa  unit hingga sekarang.

“Terus terang saya kurang mengerti berapa unit yang terbangun dan berapa yang belum. Tapi yang jelas belum terbangun semua,” katanya, Kamis (16/2).

Seperti diketahui, pembangunan dua ribu unit sumur bor ini berdasarkan kesepakatan yang antara Pemerintah Pusat, Pemprov dan Kabupaten Pulang Pisau serta pihak ketiga dalam hal ini  konsorsium bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan jasa kontruksi maupun Bank Kalteng.

Berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang ditangatangani awal April 2016 lalu, kesepakatan semua pihak akan membangun semur bor dengan jumlah masing-masing.

“Bedasarkan MoU, daedline-nya tahun 2016. Tapi sekarang pembangunan sumur bor ini tidak sesuai MoU. Tidak tahu apa kendalanya, mungkin karena mereka (pihak ketiga, Red) melihat kondisi cuaca (sudah hujan) dan kabut asap pada 2015 sudah lewat, ya mikirnya sumur bor tidak perlu lagi,” terangnya.

Sekalipun terjadi keterlambatan, dia memastikan Pemprov tidak bisa memberi sanksi pada pihak ketiga yang terikat dalam MoU.

Pasalnya dalam MoU tersebut tidak memuat masalah sanksi apabila pengerjaan sumur bor tidak tepat waktu. Sehingga yang bisa dilakukan hanyala menagih dan mempertanyakan pihak ketiga mengenai kesepakatan.

“Rencananya minggu depan kami akan melaksanakan rapat terkait karhutla. Nah, nanti waktu pertemuan, kami akan tanyakan lagi terkait komitmen pembangunan sumur bor ini,” tegas Syahrin mengakhiri. (sho/fm)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers