KUALA KURUN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) tidak henti-hentinya menangkap bandar dan pengedar narkoba serta obat-obatan terlarang.
Kali ini, mereka berhasil menangkap YD (48), yang merupakan pengedar obat terlarang jenis Carnophen Zenith Parmateutical diwilayah Kota Kuala Kurun, Rabu (8/3).
Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Janson Saragih mengatakan, berawal dari piket Unit Patroli Polres Gumas, yang melihat seseorang pria mengendarai sepeda motor dalam keadaan tidak normal. Ketika digeledah, berhasil ditemukan obat-obatan terlarang jenis Zenith sebanyak 5 butir didalam kantong celana.
"Ketika dinterogasi, pria ini mengaku baru saja membeli obat ini dari tersangka YD di dekat Pasar Baru, Kuala Kurun," ucap Janson melalui pesan WhatsApp kepada Radar Sampit, Rabu (8/3) malam.
Dari pengakuan tersebut, lanjut dia, sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Gumas bersama piket patroli kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah terlapor YD, yang tinggal di Jalan Mince Suan, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun.
"Dari terlapor, kita berhasil menemukan barang bukti (barbuk) obat terlarang jenis zenith sebanyak 294 butir, yang disimpan di dalam jaket. Selain itu, kita mengamankan satu buah kantong plastik hitam dan uang tunai Rp 294.000, yang diduga merupakan hasil penjualan obat terlarang tersebut," tutur perwira dengan dua balok dipundak ini.
Saat ini, tambah dia, terlapor masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terlapor diterapkan Pasal 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Terlapor terancam dengan hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (arm/fm)