SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 10 Maret 2017 14:35
YA ELAAAA...Gara-Gara Rokok, Lima Warga Ini Disidang
GARA-GARA ROKOK: Beberapa warga saat menjalani sidang gara-gara merokok sembarangan, utamanya di kawasan rumah sakit.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Kedapatan merokok di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), lima warga terpaksa berurusan dengan petugas Sat Pol PP Kota bersama Polres Palangka Raya. Mereka diciduk dan langsung menjalani sidang dan didenda Rp 30 ribu.

Ini setelah mereka divonis bersalah oleh hakim di kantor Kelurahan Menteng, Jalan Yos Sudarso, Kamis (9/3). Denda tersebut sesuai Pasal 22 Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Denda maksimal sebesar Rp100 ribu dan pidana paling lama 3 hari. Namun melalui vonis hakim kelima warga itu denda Rp30 ribu.

Kepala Sat Pol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai melalui Kabid Penegakan dan Penindakan, Renteng mengatakan kelima terdakwa terbukti sacara sah dan menyakinkan melakukan aktifitas ilegal. Merokok pada lingkungan rumah sakit padahal sudah dilarang dan diperingatkan.

“Iya, benar mereka dibawa  ke kantor Kelurahan Menteng, Jalan Yosudarso untuk menjalani siding, mereka divonis bersalah dan dikenakan denda Rp 30 ribu. Mereka terbukti secara sah dan menyakinkan kedapatan merokok di lingkungan rumah sakit umum,” ungkap Renteng tegas.

Renteng menambahkan kegiatan ini akan terus berlanjut, dalam giat perdana pada tahun 2017 ini.

Ia menyebut, personil juga mendatangi kawasan Puskesmas Kayon di Jalan Rajawali, dan Puskesmas Bukit Hindu di Jalan Kinibalu. Namun di dua lokasi tersebut tidak ditemukan pelanggaran warga merokok.

“Lima warga yang diamankan itu karena merokok di kawasan bebas rokok. Padahal sudah ada plang bahwa tidak boleh merokok di lingkungan rumah sakit, apapun alasannya. Termasuk di lingkungan pendidikan. Hal ini sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok,” pungkasnya.

Salah seorang pelanggar mengatakan tidak mengetahui ada pelarangan tersebut.Tetapi ia mengakui salah karena merokok di lingkungan rumah sakit dan menerima vonis maupun denda dari majelis hakim.

”Saya gak tahu Mas, tapi saya akui salah dan menerima itu. Lain kali saya tidak lakukan,” pungkasnya meminta namanya tidak dikorankan.(daq/vin) 

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers