PALANGKA RAYA – Kedapatan merokok di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), lima warga terpaksa berurusan dengan petugas Sat Pol PP Kota bersama Polres Palangka Raya. Mereka diciduk dan langsung menjalani sidang dan didenda Rp 30 ribu.
Ini setelah mereka divonis bersalah oleh hakim di kantor Kelurahan Menteng, Jalan Yos Sudarso, Kamis (9/3). Denda tersebut sesuai Pasal 22 Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Denda maksimal sebesar Rp100 ribu dan pidana paling lama 3 hari. Namun melalui vonis hakim kelima warga itu denda Rp30 ribu.
Kepala Sat Pol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai melalui Kabid Penegakan dan Penindakan, Renteng mengatakan kelima terdakwa terbukti sacara sah dan menyakinkan melakukan aktifitas ilegal. Merokok pada lingkungan rumah sakit padahal sudah dilarang dan diperingatkan.
“Iya, benar mereka dibawa ke kantor Kelurahan Menteng, Jalan Yosudarso untuk menjalani siding, mereka divonis bersalah dan dikenakan denda Rp 30 ribu. Mereka terbukti secara sah dan menyakinkan kedapatan merokok di lingkungan rumah sakit umum,” ungkap Renteng tegas.
Renteng menambahkan kegiatan ini akan terus berlanjut, dalam giat perdana pada tahun 2017 ini.
Ia menyebut, personil juga mendatangi kawasan Puskesmas Kayon di Jalan Rajawali, dan Puskesmas Bukit Hindu di Jalan Kinibalu. Namun di dua lokasi tersebut tidak ditemukan pelanggaran warga merokok.
“Lima warga yang diamankan itu karena merokok di kawasan bebas rokok. Padahal sudah ada plang bahwa tidak boleh merokok di lingkungan rumah sakit, apapun alasannya. Termasuk di lingkungan pendidikan. Hal ini sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok,” pungkasnya.
Salah seorang pelanggar mengatakan tidak mengetahui ada pelarangan tersebut.Tetapi ia mengakui salah karena merokok di lingkungan rumah sakit dan menerima vonis maupun denda dari majelis hakim.
”Saya gak tahu Mas, tapi saya akui salah dan menerima itu. Lain kali saya tidak lakukan,” pungkasnya meminta namanya tidak dikorankan.(daq/vin)