SAMPIT-Anggota Komisi I DPRD Kotim Abdul Khalik menyatakan pihaknya mendukung penuh terhadap revisi peraturan daerah (Perda) minuman beralkohol, yang sebentar lagi akan dilakukan eksekutif dan legislatif. Ditegaskannya, revisi regulasi tersebut penting guna menertibkan semua peredaran miras yang dijual bebas, dan kini sering jadi biang keresahan masyarakat.
”Saya perhatikan soal penertiban minuman beralkohohol mulai kendur lagi, warung miras tetap operasional. Semoga pemerintah daerah tidak hanya berdiam diri saja,” ungkapnya baru-baru ini.
Abdul Khalik juga mengkritik upaya penetiban miras di Kotim ini yang menurutnya hanya sekadar untuk menetralisir protes warga saja. Ketika kabar peredaran miras hangat dibicarakan di masyarakat, aparat pemerintah baru bergegas turun melakukan penertiban.
”Maksud kami itu penetiban miras harus dilakukan secara berkelanjutan. Tim diharapkan punya inisiatif dan tidak menunggu didorong-dorong baru kerja,”imbuh Politikus PKB Kotim ini.
Diutarakan Abdul juga, banyak kelemahan yang ada pada Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Penertiban Minuman Beralkohol. Salah satunya dianggap tidak lagi berkesinambungan dengan Permendag nomor 6 tentang pengaturan minuman beralkhol.
Ditegaskannya lagi, saat ini dampak miras sangat besar bagi kehidupan sosial di masyrakat. Banyak terjadi tindak kiriminal berawal dari pengaruh minuam beralkohol. ”Semestinya, pemerintah daerah berpikir untuk bersama menekan angka kriminal dengan menutup semua toko dan warung miras. “arahknya lagi warung-warung itu illegal , artinya di sini memang sengaja dibiarkan. Kami tidak paham, begitu sulitnya pemerintah untuk bersikap tegas,”pungkas Abdul Khalik. (ang/gus)