PALANGKA RAYA – Pengerukan alur tol sungai dari Kapuas, Murung hingga Pelabuhan Batanjung harus dilakukan sesuai aturan. Sebab, untuk proyek tersebut akan dilibatkan Badan Usaha. Prosesnya pun terbilang cukup pajang, mulai dari lelang hingga sampai pada tahapan pengerjaan.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian (Bappedalitbang) Herson B Aden, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas terkait pengerjaan proyek ini.
Pemkab Kapuas yang punya wilayah tentu lebih tahu banyak, sehingga segala informasi akan dihimpun dari kabupaten ini.
“Koordinasi inikan sudah pasti, selain kita mengikuti aturannya. Karena pada dasarnya kita tidak bisa main tunjuk untuk pengerukan alur tol,” ucapnya.
Herson mengungkapkan, tol sungai ini tidak jauh berbeda dengan tol jalan. Setiap kapal angkutan, kecuali milik masyarakat akan dikenakan retribusi. Inilah alasan lain proses pengerukan dan pengerjaanya harus mengikuti tahapan.
“Ya, 2018 sudah bisa operasional. Memang kalau masalah pengerukan ini tidak sampai selama pembuatan rel kereta api. Jadi tahun depan rasanya sudah bisa digunakan,” ucapnya.
Disinggung berasaran anggaran yang akan dikeluarkan untuk pengerukan, Herson mengakui belum bisa merinci secara pasti berapa anggaran yang diperlukan. Namun yang pasti, lanjutnya, segia lebar dan kedalama sungai akan lebih diperhatikan pada proses pengerukan ini.
“Labar alur harus harus bisa dilalui oleh kapal berselisih. Dan kedalaman dihitung berdasar tonase kapal yang diperbolehkan lewat. Nah kalau anggaran, saya belum bisa merinci, karena untuk pengerukan ini dihitung per kubikasi. Intinya kita upayakan operasional 2018 nanti,” pungkasnya. (sho/fm)