PALANGKA RAYA – Masih ingat pembunuhan “berdarah dingin” yang dilakukan kekasih karena dituduh menghamili? Kemarin Rabu (15/3) dilakukan reka adegan (reekonstruksi) langsung di Tempat kejadian Perkara (TKP) di Jalan Karya Bhakti I. Pembunuh itu Samuel alias Pantas (20) warga Jalan G Obos, terlihat santai bak tak berdosa menghabisi nyawa Bella Septia (19).
Padahal, antara korban dan tersangka masih menjalin kisah cinta. Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (22/2) lalu. Dalam reka adegan itu, pelaku dengan tenang membunuh korban. Mereka bahkan sempat bercanda dan berebahan di kasur milik korban. Saat kejadian korban sempat melawan hingga bagian lehernya tergores.
Dalam rekon itu terlihat pula, pelaku mencekik korban dua kali, selama sekitar 2 menit lebih. Bahkan untuk memastikan kematian korba, pelaku kembali mencekik bagian leher korban. Usai menghabisi nyawa korban, pelaku sempat terdiam hingga akhirnya meninggalkan jenazah Bella.
Tak lama sang adik korban datang dan mendapati tubuh korban lemah. Lalu berteriak hingga warga datang. Sampai akhirnya jenazah dibawa ke kamar mayat dan pelaku ditangkap sesuai barang bukti.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono menerangkan kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Jalan Karya Bhakti 1 itu untuk memastikan betul adegan peradegan. Baik dari pelaku datang, melakukan aksi hingga meninggalkan korban.
Ismanto mengungkapkan dalam kasus ini memang hanya ada satu tersangka tunggal yakni Samuel alias Pantas (20).
“Ini merupakan permintaan dari jaksa. Usai rekon ini penyidik melengkapi berkas perkara persiapan menuju tahap satu,” terangnya.
Pama Polri ini membeberkan kesimpulan dari rekonstruksi, masih tetap sama. Bahwa pelaku mencekik korban dan korban meninggal dunia kehabisan napas. Sedangkan darah yang keluar dari hidung merupakan akibat cekikan tangan oleh pelaku.
”Ini juga permintaan jaksa penuntut umum. Dari awal hingga akhir pembunuhan itu berlangsung. Sedikitnya 22 adegan diperagakan tersangka,” pungkasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PG) tersangka, Sukah L Nyahun mengatakan hanya satu adegan belum tertuang dalam BAP hingga memang harus direkontruksi, yakni keluarnya darah dari hidung almarhum.
”Saya hanya ingin memastikan itu, lainya sama dan sesuai. Jadi tinggal kita buktikan lagi dipersidangan,” pungkasnya.(daq/vin)