SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 05 April 2017 14:30
Curi Motor di Acara Pernikahan, Residivis Ini Ngaku Bela Kekasih
TERTANGKAP LAGI: Aris saat diinterograsi Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani setelah tertangkap lagi karena kasus curanmor.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Jeruji besi dan pengapnya tahanan di Lapas Klas IIA Palangka Raya ternyata tak mampu membuat Aris Purnomo alias Aris bertaubat. Buktinya, pria berusia 34 tahun ini lagi-lagi ditangkap dan kembali menghuni sel tahanan. Pria asal Banyuwangi itu diringkus atas sangkaan melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Beruntung kepolisian tidak menghadiahkan timah panas kepada mantan residivis kasus senjata tajam itu. Namun ia kini sudah menjadi tersangka dan diamankan di Mapolsek Pahandut. Aris mencuri di pesta perkawinan di parkiran Tambun Bungai, Senin (13/3) lalu.

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani, Senin (3/4) mengatakan Aris ditangkap pada Sabtu (1/4) lalu di Desa Tilang, Kabupaten Kuala Kapuas. Bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha MX King dan sudah tidak memiliki nomor polisi.

“Plat dibuang tersangka di Jalan set adji usai mencuri. Kurang lebih 20 hari pelaku ini membawa kabur. Platnya dibuang menghilangkan jejak pencarian kepolisian, namun dengan kerja keras dan informasi masyarakat kahirnya pelaku diamankan,” ungkapnya.

Ani Maryani menyebutkan sebelum melakukan pencurian tersangka meminum-minum keras sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Lalu melihat sepeda motor dengan kunci masih menempel. Tanpa banyak pikir pelaku langsung dibawa kabur melalui Jalan Seth Adji. Lalu ke Kelampangan, Pulang Pisau dan terakhir ke Kapuas.

“Sepeda motor itu sempat dibuat mencari kerja, kita tangkap dibantu oleh Polsek setempat. Aris pernah dipenjara karena kasus sajam. Divonis 5 bulan, nah kurang lebih satu minggu tepatnya 5 Maret 2017 ke luar dari tahanan dan mencuri lagi pada 13 Maret 2017, jadi ini tak tobat-tobat,” tutur perwira menengah Polri ini.

Didampingi, Kanit Reskrim Polsek Iptu GS Rahail, saat ditangkap tersangka sempat berkilah. Namun setelah diintrograsi, akhirnya mengaku mencuri dan kini sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut.

”Sempat tak ngaku. Kita terapkan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucap istri dari Kabag Ops Polres Kotim, Kompol Ali Akbar ini.

Sementara itu, Aris mengakui terpaksa berbuat kejahatan. Ia tak lagi bisa berfikir terlebih saat ini memiliki satu anak yang duduk dibangku sekolah dasar.

”Bingung tidak memiliki kerja. Saya mencuri pun pas lihat sepeda motor ada kunci, diambil buat nyari pekerjaan. Saya menyesal Pak,” tuturnya tertunduk.

Aris mengakui juga pernah menjadi terpidana karena kasus sajam. Saat itu membela sang kekasih yang digoda pria lain.

“Kena lima bulan. Intinya saya menyesal, boleh jika saya mengulangi tembak sampai mati saya siap,” tegasnya. (daq/vin)

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers