PALANGKA RAYA – Setelah seakan dibiarkan, polemik tentang keberadaan warung remang-remang dan transaksi seks di kawasan Jalan Lingkar Mahir Mahar, akhirnya dapat ultimatum keras. Ini berupa teguran terakhir yang kembali dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Sat Pol PP Kota.
Surat itu berisi untuk membongkar sendiri atau bila tidak, maka ratusan pasukan penegak perda siap untuk merobohkan ratusan warung kenikmatan tersebut. Pol PP memberikan batas waktu untuk membongkar sendiri lokasi prostitusi berkedok warung kopi dan penjualan minuman beralkohol.
Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai mengatakan surat teguran terakhir ini sudah ditanda tangani oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio. Isinya menyampaikan teguran agar secara suka rela membongkar bangunan atau terpaksa dibongkar dan dirobohkan.
"Semua bangunan di kawasan Mahir Mahar yang disalahgunakan itu melanggar peraturan daerah, baik Izin Mendirikan Bangunan dan perizinan penjualan minuman beralkohol," ungkapnya didampingi Kabid Trantib Walter.
Baru mengungkapkan hal itu menindaklanjuti penertiban dan tahap penangkapan beberapa WTS dan pria hidung belang belum lama ini. Bahwa di lokasi itu memang ada transksi seks dan terbukti ada prostitusi maupun penjualan minol secara ilegal, hingga sekarang dalam tahap teguran dari wakil wali kota.
"Terbukti disana prostitusi dan menjual minol. Pokoknya tidak ada lagi peringatan-peringatan lagi, habis waktu memperingati hal itu saja.Kami beri waktu bila tidak dirobohkan," tegas mantan Kadis Dukcapil ini.
Baru mengungkapkan untuk bertindak pihaknya saat ini sedang menyusun tim agar proses pembongkaran berjalan maksimal. Yakni terdiri dari berbagai instansi, TNI, Polri dan Denpom hingga unsur lain.
"Kita tetap melakukan penindakan sesuai intruksi dan aturan berlaku, bila tim sudah tersusun dan batas teguran habis maka akan dilakukan pembongkaran," ungkapnya.
Dia menambahkan silahkan saja untuk membangun pemukiman atau lokasi pertokoan atau pun warung di kawasan itu, asalkan tidak melanggar aturan dan perda setempat.
"Silahkan menjual sembako, asal jangan menjual WTS dan Minol, karena hal itu awal kejahatan," pungkas Baru tegas. (daq/vin)