PALANGKA RAYA – Kelakuan Krisna Imanuel (29) yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Briptu di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng berbuah petaka baginya. Dia bonyok dihajar massa karena ulahnya. Selain itu, pemuda itu juga harus berurusan dengan polisi sungguhan.
Informasi yang diperoleh Radar Palangka, Krisna mengaku polisi dengan modal pistol plastik dan baju bertuliskan ”Police Investigation United”. Pria penggangguran yang tercatat beralamat di Jalan RTA Milono Kompleks ASABRI III ini melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan. Dia bahkan berhasil menaklukkan gadis desa.
Kedoknya terbongkar setelah warga curiga dengan perilaku Krisna. Warga yang geram langsung memukuli pelaku hingga babak belur. Nyawanya berhasil diselamatkan setelah petugas menerima laporan dan mengamankan pelaku.
Krisna bersama barang bukti baju dan pistol mainan sudah diamankan di Mapolsek Bukit Batu. Dia juga dikenakan pasal tentang penggelapan setelah polisi mendapati laporan kejahatan yang dilakukannya. Dia tercatat telah menipu tiga warga.
Krisna diringkus di Jalan Cilik Riwut km 24, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kamis (6/4), sekitar pukul 12. 30 WIB. Dia diamankan petugas ke Mapolsek Bukit Batu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kapolsek Bukit Batu Iptu Yusri Antoni mengatakan, pelaku diamankan warga setelah diketahui menjadi polisi gadungan dan mengaku sebagai anggoat Ditkrimsus Polda Kalteng. Pelaku juga berjanji bisa menguruskan paspor umrah, membuatkan SIM, dan menguruskan STNK bersama BPKB.
Yusri menuturkan, kedok itu terungkap setelah warga curiga dan menginterogasinya. Hal itu bermula saat pelaku mengadaikan motor kepada warga. Ternyata, kendaraan itu adalah hasil penggelapan dengan TKP Sebangau. Pelaku juga melakukan penggelapan motor dan sudah dilaporkan ke kantor polisi.
”Warga curiga, masa polisi tubuhnya ada tato. Setelah diinterogasi, ternyata ketahuan dan langsung digebuki warga serta diamankan ke Mapolsek,” ujar Pama Polri ini, seraya menambahkan, Krisna akan dijerat dua pasal, yakni penipuan dan penggelapan. (daq/ign)