SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 18 April 2017 13:49
Waduw!!! Vonis Direktur Agrotama Dilipatgandakan

Tiga Tersangka Lainnya Hari Ini Disidang

MANGKRAK : Pabrik Jagung milik Perusahaan daerah Agrotama Mandiri mangkrak.(Dok/Syamsudin/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN – Terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) di Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri atas nama Reza mendapat hukuman lebih berat pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Direktur Agrotama itu divonis penjara empat tahun enam bulan, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Reza juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 814.065.976.

Hukuman tersebut lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang hanya memvonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 70 juta subsidair 3 bulan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Bambang Dwi Murcolono melalui Kasi Intel Teuku Azhari mengatakan, putusan banding sudah keluar beberapa pekan lalu. Terdakwa keberatan sehingga mengajukan kasasi.

Sementara itu tiga tersangka lainnya akan disidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Tiga tersangka tersebut SK selaku Direktur PD Agrotama setelah Reza, YD dan HM sebagai rekanan.

”Tiga tersangka hari ini (Senin) akan kita bawa ke Palangka Raya rencananya Selasa sidang,” jelasnya.

Tiga tersangka yang terseret dalam kasus tipikor PD Agrotama Mandiri telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. Penahanan dilakukan setelah diperiksa secara intensif di ruang penyidikan. Tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya membelit Direktur PD Agrotama atas nama Reza.

Ketiga tersangka ini diduga kuat menyalahgunakan keuangan perusahaan daerah sehingga menimbulkan kerugian Negara. Mereka diduga menyalahgunakan biaya operasional dan biaya pembuatan mesin pakan ikan. Kerugiannya dari hasil penghitungan berkisar Rp 300 juta.

Modus dalam kasus ini adalah pembelian alat tidak sesuai dengan perencanaan awal. Alat atau mesin pakan ikan tidak sesuai dengan penawaran yang sebelumnya dipresentasikan, sehingga alat tersebut kini juga dalam kondisi mangkrak.

”Dari hasil pemeriksaan, awalnya dua rekanan ini mempresentasikan bahwa yang bersangkutan memiliki showroom dan memiliki workshop sehingga sebelum pengadaan biasanya ada penelitiannya. Namun ternyata rekanan ini hanya memesan di bengkel dan menjiplak, hanya bengkel biasa saja,” beber Kajari.

Sementara SK yang merupakan Direktur PD Agrotama pada tahun pengadaan 2013 lalu itu dianggap bertanggung jawab atas hal ini. Dua rekanan tersebut adalah warga asal Yogyakarta termasuk juga mantan Direktur PD Agrotama berinisial SK. Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sekitar 20 saksi. Ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 subsidair pasal 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman di atas 5 tahun. (sam/yit)

 


BACA JUGA

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 20 Agustus 2025 13:19

DPRD Kobar Apresiasi Kemeriahan HUT RI

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) dari Fraksi…

Senin, 18 Agustus 2025 16:04

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers