SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 18 April 2017 13:49
Waduw!!! Vonis Direktur Agrotama Dilipatgandakan

Tiga Tersangka Lainnya Hari Ini Disidang

MANGKRAK : Pabrik Jagung milik Perusahaan daerah Agrotama Mandiri mangkrak.(Dok/Syamsudin/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN – Terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) di Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri atas nama Reza mendapat hukuman lebih berat pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Direktur Agrotama itu divonis penjara empat tahun enam bulan, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Reza juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 814.065.976.

Hukuman tersebut lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang hanya memvonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 70 juta subsidair 3 bulan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Bambang Dwi Murcolono melalui Kasi Intel Teuku Azhari mengatakan, putusan banding sudah keluar beberapa pekan lalu. Terdakwa keberatan sehingga mengajukan kasasi.

Sementara itu tiga tersangka lainnya akan disidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Tiga tersangka tersebut SK selaku Direktur PD Agrotama setelah Reza, YD dan HM sebagai rekanan.

”Tiga tersangka hari ini (Senin) akan kita bawa ke Palangka Raya rencananya Selasa sidang,” jelasnya.

Tiga tersangka yang terseret dalam kasus tipikor PD Agrotama Mandiri telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. Penahanan dilakukan setelah diperiksa secara intensif di ruang penyidikan. Tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya membelit Direktur PD Agrotama atas nama Reza.

Ketiga tersangka ini diduga kuat menyalahgunakan keuangan perusahaan daerah sehingga menimbulkan kerugian Negara. Mereka diduga menyalahgunakan biaya operasional dan biaya pembuatan mesin pakan ikan. Kerugiannya dari hasil penghitungan berkisar Rp 300 juta.

Modus dalam kasus ini adalah pembelian alat tidak sesuai dengan perencanaan awal. Alat atau mesin pakan ikan tidak sesuai dengan penawaran yang sebelumnya dipresentasikan, sehingga alat tersebut kini juga dalam kondisi mangkrak.

”Dari hasil pemeriksaan, awalnya dua rekanan ini mempresentasikan bahwa yang bersangkutan memiliki showroom dan memiliki workshop sehingga sebelum pengadaan biasanya ada penelitiannya. Namun ternyata rekanan ini hanya memesan di bengkel dan menjiplak, hanya bengkel biasa saja,” beber Kajari.

Sementara SK yang merupakan Direktur PD Agrotama pada tahun pengadaan 2013 lalu itu dianggap bertanggung jawab atas hal ini. Dua rekanan tersebut adalah warga asal Yogyakarta termasuk juga mantan Direktur PD Agrotama berinisial SK. Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sekitar 20 saksi. Ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 subsidair pasal 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman di atas 5 tahun. (sam/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 26 Juni 2025 16:08

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers