SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 18 April 2017 13:49
Waduw!!! Vonis Direktur Agrotama Dilipatgandakan

Tiga Tersangka Lainnya Hari Ini Disidang

MANGKRAK : Pabrik Jagung milik Perusahaan daerah Agrotama Mandiri mangkrak.(Dok/Syamsudin/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN – Terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) di Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri atas nama Reza mendapat hukuman lebih berat pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Direktur Agrotama itu divonis penjara empat tahun enam bulan, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Reza juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 814.065.976.

Hukuman tersebut lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang hanya memvonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 70 juta subsidair 3 bulan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Bambang Dwi Murcolono melalui Kasi Intel Teuku Azhari mengatakan, putusan banding sudah keluar beberapa pekan lalu. Terdakwa keberatan sehingga mengajukan kasasi.

Sementara itu tiga tersangka lainnya akan disidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Tiga tersangka tersebut SK selaku Direktur PD Agrotama setelah Reza, YD dan HM sebagai rekanan.

”Tiga tersangka hari ini (Senin) akan kita bawa ke Palangka Raya rencananya Selasa sidang,” jelasnya.

Tiga tersangka yang terseret dalam kasus tipikor PD Agrotama Mandiri telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. Penahanan dilakukan setelah diperiksa secara intensif di ruang penyidikan. Tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya membelit Direktur PD Agrotama atas nama Reza.

Ketiga tersangka ini diduga kuat menyalahgunakan keuangan perusahaan daerah sehingga menimbulkan kerugian Negara. Mereka diduga menyalahgunakan biaya operasional dan biaya pembuatan mesin pakan ikan. Kerugiannya dari hasil penghitungan berkisar Rp 300 juta.

Modus dalam kasus ini adalah pembelian alat tidak sesuai dengan perencanaan awal. Alat atau mesin pakan ikan tidak sesuai dengan penawaran yang sebelumnya dipresentasikan, sehingga alat tersebut kini juga dalam kondisi mangkrak.

”Dari hasil pemeriksaan, awalnya dua rekanan ini mempresentasikan bahwa yang bersangkutan memiliki showroom dan memiliki workshop sehingga sebelum pengadaan biasanya ada penelitiannya. Namun ternyata rekanan ini hanya memesan di bengkel dan menjiplak, hanya bengkel biasa saja,” beber Kajari.

Sementara SK yang merupakan Direktur PD Agrotama pada tahun pengadaan 2013 lalu itu dianggap bertanggung jawab atas hal ini. Dua rekanan tersebut adalah warga asal Yogyakarta termasuk juga mantan Direktur PD Agrotama berinisial SK. Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sekitar 20 saksi. Ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 subsidair pasal 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman di atas 5 tahun. (sam/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers