PANGKALAN BUN – Terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) di Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri atas nama Reza mendapat hukuman lebih berat pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Direktur Agrotama itu divonis penjara empat tahun enam bulan, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Reza juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 814.065.976.
Hukuman tersebut lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang hanya memvonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 70 juta subsidair 3 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Bambang Dwi Murcolono melalui Kasi Intel Teuku Azhari mengatakan, putusan banding sudah keluar beberapa pekan lalu. Terdakwa keberatan sehingga mengajukan kasasi.
Sementara itu tiga tersangka lainnya akan disidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Tiga tersangka tersebut SK selaku Direktur PD Agrotama setelah Reza, YD dan HM sebagai rekanan.
”Tiga tersangka hari ini (Senin) akan kita bawa ke Palangka Raya rencananya Selasa sidang,” jelasnya.
Tiga tersangka yang terseret dalam kasus tipikor PD Agrotama Mandiri telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. Penahanan dilakukan setelah diperiksa secara intensif di ruang penyidikan. Tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya membelit Direktur PD Agrotama atas nama Reza.
Ketiga tersangka ini diduga kuat menyalahgunakan keuangan perusahaan daerah sehingga menimbulkan kerugian Negara. Mereka diduga menyalahgunakan biaya operasional dan biaya pembuatan mesin pakan ikan. Kerugiannya dari hasil penghitungan berkisar Rp 300 juta.
Modus dalam kasus ini adalah pembelian alat tidak sesuai dengan perencanaan awal. Alat atau mesin pakan ikan tidak sesuai dengan penawaran yang sebelumnya dipresentasikan, sehingga alat tersebut kini juga dalam kondisi mangkrak.
”Dari hasil pemeriksaan, awalnya dua rekanan ini mempresentasikan bahwa yang bersangkutan memiliki showroom dan memiliki workshop sehingga sebelum pengadaan biasanya ada penelitiannya. Namun ternyata rekanan ini hanya memesan di bengkel dan menjiplak, hanya bengkel biasa saja,” beber Kajari.
Sementara SK yang merupakan Direktur PD Agrotama pada tahun pengadaan 2013 lalu itu dianggap bertanggung jawab atas hal ini. Dua rekanan tersebut adalah warga asal Yogyakarta termasuk juga mantan Direktur PD Agrotama berinisial SK. Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sekitar 20 saksi. Ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 subsidair pasal 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman di atas 5 tahun. (sam/yit)