SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 24 April 2017 08:57
Pacheli Si Tetangga Jahat Dijerat Kasus Pembunuhan Berencana
PEMBUNUH: Egenius Pacheli saat akan dibawa ke Mapolres Kobar baru-baru ini.(SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG – Egenius Pacheli dibidik pasal berlapis lantaran aksi brutalnya menewaskan Yasinta Bura dan membuat cacat seumur hidup Vius Dame. Pasal yang akan menjerat Pacheli adalah pasal 340, 338, dan 351 KUHP.

Sebelumnya, penyidik hanya menjerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kini Pacheli yang telah mendekam di rutan Polres Kobar dijerat dengan pasal 338 KUHP yang menyebut bahwa barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sedangkan pasal 340 KUHP menyatakan barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

”Bila di awal hanya pasal 351 ayat 3 KUHP, kini telah ditetapkan bahwa tersangka Egenius Pacheli  dikenai pasal 338 untuk pembunuhan biasa dan 340 untuk pembunuhan berencana,” ungkap Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Sudarsono, Minggu (23/4) siang.

Urut-urutan pasal yang disangkakan adalah pasal 340, 338 dan 351 KUHP. Titik utama sangkaan ada di pasal 340 KUHP karena hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka diduga kuat merencanakan tindakan sadis tersebut.

”Sejak awal tersangka sudah mempersenjatai diri dengan parang dari rumah, kemudian begitu sampai di TKP, kedua korban dieksekusi. Akibatnya satu meninggal dan satu lagi selamat meski harus cacat seumur hidup,” terangnya.

Dengan pasal berlapis itu, tersangka bisa dihukum 15 tahun penjara atau bahkan bisa hukuman mati.

Kapolsek juga mengatakan bahwa proses reka ulang terpaksa dilakukan di Mapolres Kobar. Hal itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Desa Marga Mulya.

”Rekonstruksi dilakukan di polres pada Rabu lalu, kita tidak lakukan di TKP karena alasan keamanan,” terangnya.

Sekitar 21 adegan diperagakan tersangka. Mulai dari awal keberangkatan tersangka dari rumahnya yang hanya berjarak sekitar 15 meter, saat eksekusi terhadap korban, hingga tersangka ditangkap oleh aparat Polsek Pangkalan Banteng.

”Sekitar 21 adegan dan tersangka melakukan perbuatan itu secara sadar,” katanya.

Setelah rampungnya reka ulang itu maka dalam waktu dekat ini pelimpahan berkas tahap satu akan segera dilakukan. ”Minggu depan rencananya kita serahkan berkas tahap satu,” katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa kesadisan tersangka Egenius Pacheli saat membantai keluarga Vius Dame tersebut dinilai sudah melebihi batas kewajaran. Pasalnya setelah melakukan pembantaian itu pada Jumat (17/3) lalu, tersangka seperti tidak ada penyesalan.

Setelah mengeksekusi kedua korban, tersangka berjalan keluar rumah tersangka sambil menggesekkan parang berlumuran darah ke teras rumah korban. Setelah pulang, tersangka ternyata kembali lagi ke rumah korban dengan membawa ganco dan saat itu warga yang mencoba menolong korban kembali menjauh karena ketakutan.

Selanjutnya tersangka berhasil dibekuk aparat ketika mencoba kabur dari rumahnya. Pacheli yang saat itu masih membawa senjata tajam membuat aparat Polsek Pangkalan Banteng harus menodongkan senjata laras panjang untuk membuat tersangka takluk dan menyerah sebelum digelandang ke Polsek Pangkalan Banteng untuk diamankan. (sla/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers