SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 24 April 2017 08:57
Pacheli Si Tetangga Jahat Dijerat Kasus Pembunuhan Berencana
PEMBUNUH: Egenius Pacheli saat akan dibawa ke Mapolres Kobar baru-baru ini.(SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG – Egenius Pacheli dibidik pasal berlapis lantaran aksi brutalnya menewaskan Yasinta Bura dan membuat cacat seumur hidup Vius Dame. Pasal yang akan menjerat Pacheli adalah pasal 340, 338, dan 351 KUHP.

Sebelumnya, penyidik hanya menjerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kini Pacheli yang telah mendekam di rutan Polres Kobar dijerat dengan pasal 338 KUHP yang menyebut bahwa barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sedangkan pasal 340 KUHP menyatakan barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

”Bila di awal hanya pasal 351 ayat 3 KUHP, kini telah ditetapkan bahwa tersangka Egenius Pacheli  dikenai pasal 338 untuk pembunuhan biasa dan 340 untuk pembunuhan berencana,” ungkap Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Sudarsono, Minggu (23/4) siang.

Urut-urutan pasal yang disangkakan adalah pasal 340, 338 dan 351 KUHP. Titik utama sangkaan ada di pasal 340 KUHP karena hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka diduga kuat merencanakan tindakan sadis tersebut.

”Sejak awal tersangka sudah mempersenjatai diri dengan parang dari rumah, kemudian begitu sampai di TKP, kedua korban dieksekusi. Akibatnya satu meninggal dan satu lagi selamat meski harus cacat seumur hidup,” terangnya.

Dengan pasal berlapis itu, tersangka bisa dihukum 15 tahun penjara atau bahkan bisa hukuman mati.

Kapolsek juga mengatakan bahwa proses reka ulang terpaksa dilakukan di Mapolres Kobar. Hal itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Desa Marga Mulya.

”Rekonstruksi dilakukan di polres pada Rabu lalu, kita tidak lakukan di TKP karena alasan keamanan,” terangnya.

Sekitar 21 adegan diperagakan tersangka. Mulai dari awal keberangkatan tersangka dari rumahnya yang hanya berjarak sekitar 15 meter, saat eksekusi terhadap korban, hingga tersangka ditangkap oleh aparat Polsek Pangkalan Banteng.

”Sekitar 21 adegan dan tersangka melakukan perbuatan itu secara sadar,” katanya.

Setelah rampungnya reka ulang itu maka dalam waktu dekat ini pelimpahan berkas tahap satu akan segera dilakukan. ”Minggu depan rencananya kita serahkan berkas tahap satu,” katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa kesadisan tersangka Egenius Pacheli saat membantai keluarga Vius Dame tersebut dinilai sudah melebihi batas kewajaran. Pasalnya setelah melakukan pembantaian itu pada Jumat (17/3) lalu, tersangka seperti tidak ada penyesalan.

Setelah mengeksekusi kedua korban, tersangka berjalan keluar rumah tersangka sambil menggesekkan parang berlumuran darah ke teras rumah korban. Setelah pulang, tersangka ternyata kembali lagi ke rumah korban dengan membawa ganco dan saat itu warga yang mencoba menolong korban kembali menjauh karena ketakutan.

Selanjutnya tersangka berhasil dibekuk aparat ketika mencoba kabur dari rumahnya. Pacheli yang saat itu masih membawa senjata tajam membuat aparat Polsek Pangkalan Banteng harus menodongkan senjata laras panjang untuk membuat tersangka takluk dan menyerah sebelum digelandang ke Polsek Pangkalan Banteng untuk diamankan. (sla/yit)

 


BACA JUGA

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 20 Agustus 2025 13:19

DPRD Kobar Apresiasi Kemeriahan HUT RI

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) dari Fraksi…

Senin, 18 Agustus 2025 16:04

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers