PANGKALAN BUN – Kondisi Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri memprihatinkan, dan sudah tidak mendapat kucuran anggaran dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Perusahaan tersebut dianggap membebani Alokasi Anggaran Belanja Daerah (APBD) Kobar lantaran selalu merugi. Terakhir, dua mantan direktur Agrotama tersandung hukum, yakni Reza dan Sunarko. Usulan pembekuan pun sudah lama muncul, namun hingga kini belum terealisasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kobar M Fauzi mengatakan, perusahaan ini bakal dibekukan. Sebelum dibekukan, harus terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
”Saat ini masih vakum, belum ada tindak lanjut terkait bagaimana PD Agrotama Mandiri tersebut. Mekanisme pembekuannya harus melalui tahapan audit akuntan publik dulu,” jelas Fauzi kemarin (9/5).
Idealnya usulan audit dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kobar yang selama ini membawahi perusda. Setelah audit dilaksanakan, nanti dilakukan evaluasi akan dikemanakan perusahaan tersebut.
”Tergantung dari hasil evaluasi nanti, akan bagaimana nasib perusahaan daerah ini,” jelas Fauzi.
Sementara itu dari pengamatan di lapangan, pabrik jagung milik PD Agrotama yang berada di Desa Batu Belaman Kecamatan Kumai kini semakin tidak terurus. Rumput liar dan ilalang tumbuh dimana-mana sehingga terkesan bangunan yang dulunya menjadi kebanggaan Kabupaten Kobar sekarang menjadi tempat tua dan kumuh. Agrotama kala itu tidak saja mengurusi hasil panen jagung masyarakat, tetapi sempat bisnis ke tiket pesawat hingga merambah ke pengolahan pakan ternak. Bukannya berhasil tetapi justru menjadi batu sandungan dan terjerat dalam kasus korupsi. Sejumlah oknum yang berperan hingga kini masih dalam proses untuk dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.
Jumlah anggaran daerah yang sempat dikucurkan untuk perusahaan itu mencapai sekitar Rp 7 miliar. (sam/yit)