SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 18 Mei 2017 17:16
WOW!!! Pemkab Katingan Digugat Rp 3 M

Diduga karena Pemalsuan Surat Pernyataan

DIGUGAT: Proyek pembangunan jalan dan jembatan milik Pemkab Katingan digugat warganya sendiri lantaran dinilai merugikan kebun rotan dan karet.(ANGGRA/RADAR SAMPIT)

KASONGAN –- Pemkab Katingan siap menghadapi gugatan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) sebesar Rp 3 miliar oleh warga Desa Banut Kalanaman, Kecamatan Katingan Hilir.  Bupati Katingan Ahmad Yantenglie mengatakan, gugatan warganya tersebut sudah masuk Pengadilan Negeri (PN) Kasongan. Dan Pemkab Katingan selaku pihak tergugat, sudah memenuhi dan menjalankan proses persidangan secara kooperatif.

”Karena ini sifatnya gugatan, maka harus ada prosesnya. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Nanti kita lihat saja lah hasilnya seperti apa," jelasnya kepada Radar Sampit, Rabu (17/5).

Selaku kepala daerah, Yantenglie seakan tahu betul dengan berbagai dinamika seputar permasalahan sengketa lahan yang kerap terjadi di masyarakat. Misalnya, mengklaim kepemilikan tanpa didukung dengan bukti maupun dokumen lainnya.

”Karena kadang-kadang masyarakat itu begini (mengklaim), menyatakan bahwa tanah itu miliknya. Padahal, kepemilikan suatu tanah itu harus ditunjang dengan kepastian hukum. Harus dilegalkan dulu. Itulah yang kadang masyarakat belum mengetahuinya," imbuh Yantenglie.

Di tanya apakah proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Desa Banut Kalanaman sudah dilakukan GRTT? Yantenglie tampak belum mengetahui akan hal itu. Dan lebih menyerahkan kasus gugatan ke pemerintahnya itu kepada proses pengadilan.

”Yang jelas sebelumnya sudah dilakukan kesepakatan-kesepakatan. Tapi nanti kita lihat saja (hasilnya) di pengadilan," tutupnya.

Alyono, kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan Katingan menjelaskan, sejak awal pihaknya memang tidak memberlakukan mekanisme GRTT kepada pemilik tanah atas pembangunan jembatan dan jalan tersebut.

”Kalau kita ganti rugi semua, dari mana uang kita membayarnya? Yang jelas, proyek tersebut sudah dikerjakan sesuai kontrak. Dan kami tidak akan berani membangun kalau tidak mendapat persetujuan dari masyarakat dan pemerintah desa," ungkapnya.

Pihaknya mengaku siap memenuhi dan menjalani setiap proses peradilan yang berlangsung. Lantaran merasa tidak bersalah dalam kasus perdata yang dilayangkan pihak Asmuni selaku pemilik tanah dan kebun tersebut. 

”Proyek ini sengaja kami tawarkan kepada masyarakat Banut Kalanaman, dan ternyata mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa setempat. Kenapa dibangun di sana? Alasan kami agar desa ini juga mendapat dampak kemajuan dengan adanya jalan dan jembatan. Padahal sebelumnya kami sudah merencanakan dua lokasi alternatif," jelasnya.

Dengan konsekuensi, timpal Alyono, Pemkab Katingan tidak akan memberlakukan GRTT. Kemudian, wajib mendapat persetujuan seluruh warga desa, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan oleh pemerintah desa setempat. Menurut analisa sementara, katanya, benang kusut permasalahan ini berada di surat pernyataan yang informasinya sudah disepakati tersebut.

”Setelah saya tawarkan, tidak beberapa lama ibu kadesnya telepon saya. Mengatakan bahwa warganya sudah menyetujui rencana pembangunan itu. Sampai saat ini kami masih kantongi surat pernyataan itu, salah satunya tercantum nama Asmuni. Warga yang menggugat tersebut," imbuhnya.

Disinggung adanya potensi pemalsuan persetujuan maupun tanda tangan dalam surat pernyataan itu, Alyono belum dapat memastikan. Dia melempar bola panas itu kepada pemerintah Desa Banut Kalanaman, selaku pihak pembuat pernyataan.

”Kalau masalah itu, saya belum tahu. Karena kata Bu Kades, dia sendiri yang mendatangi langsung Pak Asmuni untuk memintai persetujuan. Karena kami berhubungan dengan Bu Kadesnya saja," katanya.

Setelah mendapatkan surat pernyataan tersebut, pihaknya baru berani melaksanakan pembangunan proyek multiyears tersebut. 

”Saya ada lihat nama Asmuni dalam surat pernyataan yang sudah dibubuhi tanda tangan. Saya tidak tahu itu palsu atau bukan, karena yang mengumpulkan persetujuan ke masyarakat adalah pihak desa," tukasnya.

Menurutnya, lokasi yang dipermasalahkan itu berada tepat di jalur pembangunan jalan maupun jembatan Banut Kalanaman. Berdasarkan laporan, secara teknis realisasi pembangunan proyek itu sudah mencapai 80 persen. Sisanya tinggal tahap finalisasi dan mengerjakan sejumlah timbunan, terutama di bagian seberang jembatan.

”Kalau kontraktor tidak bisa disalahkan, karena mereka bekerja sesuai kontrak dan perintah kami. Padahal, fungsionalisasi jalan dan jembatan itu sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat, termasuk warga Banut Kalanaman sendiri," pungkasnya. 

Sebelumnya, Asmuni Jerman (53) selaku pihak penggugat mengaku hanya menghibahkan lahan dan tanam tumbuhnya untuk keperluan jalan umum. Sedangkan dalam praktiknya, kebun rotan dan karet yang lainnya malah ikut digusur alat berat pihak kontraktor. Padahal lahan itu di luar kesepakatan awal. Gugatan GRTT sebesar Rp3 miliar itu, merupakan perhitungan akumulasi dari 276 batang karet dan rotan. (agg/dwi)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers