SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 25 Mei 2017 11:17
Widihhhh Simpan Sabu dalam Tutup Tangki CBR

Jaringan Narkoba Kelas Kakap Ditangkap

DIAMANKAN: Ahmad Yendi saat diamankan petugas Sat Narkoba Polres Palangka Raya di TKP, Senin (21/5) malam.(SAT NARKOBA POLRES PALANGKA RAYA)

PALANGKA RAYA – Ahmad Yendi Noor alias Yendi (45) terpaksa meringkuk dalam sel tahanan. Warga Jalan Darmosugondo itu diringkus karena kepemilikian narkotika jenis sabu. Yendi diketahui merupakan salah satu jaringan peredaran narkoba. Kala diamankan untuk mengelabui, barang haram itu disimpan di tutup tangki sepeda motor.

Beruntung aksi licik pelaku terungkap hingga akhirnya Yendi diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Dia pun kini berurusan dengan petugas Sat Narkoba Polres Palangka Raya. Pelaku diamankan bersama barang bukti satu paket sabu di kediamannya, Senin (21/5) malam.

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat narkoba AKP Gattot Sisworo, Rabu (24/5) mengatakan pelaku baru diekpos karena petugas melakukan pengembangan. Sebab dicurigai Yendi merupakan jaringan peredaran narkoba kelas kakap.

”Ini jaringan besar, tetapi pelaku tutup mulut dan ngaku hanya sekali,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Kapuas Timur ini menyebutkan pelaku diamankan bersama barang bukti satu paket sabu dalam plastik klip transparan. Narkoba itu disimpan di dalam tutup tangki sepeda motor merk Honda New CB 150 dan satu unit ponsel.

“Hasil interogasi polisi sabu sisa pembelian sebanyak satu gram yang dibeli oleh tersangka dari orang lain untuk dipergunakannya dan dikonsumsinya sendiri, tapi terkadang dijual juga. Nah pemasok ini masih kami lakukan pengembangan dan tindak lanjut,” tutur Gattot.

Pama Polri ini menerangkan Yendi sudah berstatus tersangka dan dikenakan pasal 112 ayat  (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman 15 tahun penjara dan atau denda Rp8 miliar.

“Pokoknya ancaman harus besar. Walaupun sampai saat ini sedang dilakukan pengembangan kasus untuk mengetahui pemasok sabu. Ngakunya sekali tetapi diperkiraan aktivitas peredaran narkoba itu sudah berbulan-bulan hingga akhirnya tertangkap,” tegas Gattot.

Gattot menambahkan kepada para keluarga pelaku tindak pidana narkoba, jika ada yang menjanjikan bisa melepaskan pelaku yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Palangka Raya dan harus menyerahkan sejumlah uang itu bohong.

“Agar jangan percaya, karena kami akan terus mememerangi narkoba dan memberantas narkoba. Saya tegaskan tidak ada ampun. Tidak ada lepas melepas, berani berbuat berani bertanggungjawab, maka itu jangan terlibat narkoba,” pungkasnya. (daq/vin)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers