PALANGKA RAYA – Jajaran Polda Kalteng, Polres Palangka Raya, Polsek Pahandut menggelar giat gabungan berbagai satuan di beberapa titik rawan kejahatan, Selasa (30/5) malam.
Ini sebagai upaya mengantisipasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kekerasan, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), jambret, begal dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dilakukan petugas.
Dengan rute Jalan Tjilik Riwut, Jalan Hiu Putih, Rajawali, Badak, Tingang, Garuda, Beliang, Kini Balu, Dr Murjani dan Bundaran Besar.Dengan bersenjata AK 47 dan puluhan unit armada serta puluhan personil. Tindakan tegas dan melumpuhkan ditempat dipastikan ditempuh kepada pelaku bila terbukti. Sikat habis dan tanpa ampun janji kepolisian bila pelaku tertangkap.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono kepada Radar Palangka, Rabu (31/5) mengatakan giat dimaksud untuk pengamanan dan antisipasi tindak kejahatan, termasuk tindak pidana jambret, begal atau kejahatan lain.
"Kami akan tindak tegas dan tak ada ampun bilamana pelaku beraksi dan tertangkap karena sudah meresahkan warga," ungkapnya.
Pama Polri ini menyampaikan patroli itu sekaligus giat preventif untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan agar penjahat mengurungkan niat melakukan tindak pidana.
"Kita turunkan jajaran Polres, Polda,Polsek dan personil Brimob. Kepolisian serius untuk bertindak tegas maka itu tiada ampun," tegas Ismanto.
Mantan Kasat Reskrim Polres Magelang menyebutkan giat tersebut tidak hanya dilakukan satu kali tetapi berkelanjutan. Dan didukung pula dengan patroli ditingkatkan ke lokasi-lokasi rawan kejahatan.
"Ini berkelanjutan dan akan terus dilakukan baik dalam bulan ramadan dan hari-hari biasa," ucapnya.
Lebih lanjut Ismanto menambahkan dalam patroli itu, petugas memberikan pesan-pesan kamtibmas dan meminta warga memberikan informasi cepat bila terjadi tindak pidana. Tidak sungkan untuk melapor ke polisi dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di seluruh wilayah Kota Palangka Raya.
"Bila menemukan hal-hal mencurigakan segera lapor dan pasti kami akan tidak lanjuti. Jangan takut untuk melapor karena korban dan saksi akan dilindungi atas nama Undang-Undang," pungkasnya. (daq/vin)