SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 30 Oktober 2015 15:08
Kriminal Kotim
Lembaga Ini Sepakat Pelaku Pencabulan Dikebiri
Ilustrasi

SAMPIT – Sepanjang 2015 ini, sudah dua kasus pencabulan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Dua perkara itu terjadi di wilayah hukum Polres Seruyan.

LSM Lentera Kartini meminta para pelaku dihukum berat sehingga ada efek jera. ”Secara agama saja itu hukumnya haram, apalagi secara hukum (negara). Pelaku harus dihukum berat, kita mendukung itu,” tegas Ketua LSM Lentera Kartini Forisni Aprilista, Kamis (29/10).

Tidak hanya itu, Forisni juga menyebut kalau mereka sangat mendukung hukuman kebiri bagi pelaku seperti itu.

”Biar ada efek jera, buat orang-orang seperti itu pantas untuk mereka karena rusak masa depan anaknya (korban), memang sangat-sangat bejat bapak sampai seperti itu,” cetusnya.

Menurut Forisni, pihaknya sangat prihatin atas kasus persetubuhan sedarah itu. Lentera Kartini akan terus mengawal perkembangan kasus itu. Apalagi sejauh ini kasus pencabulan cukup banyak terjadi, termasuk di Kabupaten Seruyan.

Menurut Forisni, dari beberapa kegiatan sosialisasi di masyarakat, mereka selalu mengingatkan orangtua, terutama ibu, untuk bisa menjaga jarak anak perempuan dengan ayah dan saudara laki-laki.

Peran ibu mengawasi anak perempuannya sangat penting. Apalagi jika kondisi fisik anak sudah mulai besar, karena itu tidak bisa dimungkiri bisa memancing berahi kaum adam yang kadar imannya kurang.

Dia menyarankan anak perempuan yang sudah beranjak dewasa mulai berpisah tidur dari orangtuanya, dan biasakan mengunci kamar. (co/dwi)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers